Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Olahraga

KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang

badge-check


					Suasana Nobar KSPSI. Foto: Dok. Yanto/ Perbesar

Suasana Nobar KSPSI. Foto: Dok. Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang – Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia antara Spanyol melawan Cape Verde yang digelar DPD KSPSI NTT di Kedai Hopeng 2, Kota Kupang, Senin (15/6/2026) dini hari. Puluhan masyarakat dan pekerja yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya pertandingan yang berlangsung sengit meskipun berakhir tanpa gol dengan skor 0-0.

Ketua DPD KSPSI NTT, Stanis Stefa, SH., menyampaikan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan bagi para pekerja dan masyarakat, tetapi juga sebagai wadah mempererat silaturahmi serta menyampaikan edukasi terkait kondisi ekonomi yang sedang berkembang.

“Situasi ekonomi yang terjadi saat ini memang turut dipengaruhi oleh kondisi global, termasuk konflik yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia. Namun masyarakat, khususnya para buruh di NTT, tidak perlu panik karena kondisi ekonomi daerah masih relatif stabil dan terkendali,” ujarnya di hadapan peserta nobar.

Menurut Stanis, dampak gejolak ekonomi internasional dirasakan hampir seluruh negara sehingga perlu disikapi secara bijak dan rasional. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kondisi ketenagakerjaan di NTT masih cukup baik, ditandai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5,45 persen menjadi Rp2.455.898 serta belum adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi NTT Menggugat Soroti Sejumlah Persoalan di Kupang

27 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan

21 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita

15 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir

15 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

14 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Trending di Hukum