Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Ekologi

KPA NTT Dorong Penyelesaian Konflik dan Pengakuan Hak atas Tanah Masyarakat

badge-check


					Logo KPA Wilayah NTT. Foto: Dok. KPA/ Perbesar

Logo KPA Wilayah NTT. Foto: Dok. KPA/

KupangTimurInsight, Kupang – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengawal sejumlah konflik agraria di wilayah NTT, termasuk persoalan masyarakat Nangahale, Kabupaten Sikka, konflik lahan di Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, serta perjuangan masyarakat Mutis dalam mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.

Koordinator KPA Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, saat diwawancarai wartawan Kupang Timur INSIGHT.Com di Sekretariat KPA Wilayah NTT, Liliba, Kota Kupang, Rabu (5/8/2026), menyampaikan perkembangan terbaru terkait sejumlah konflik agraria yang saat ini masih dalam pendampingan KPA.

Terkait kondisi di Nangahale, Intus mengatakan masyarakat hingga kini tetap bertahan di lokasi dan terus mengolah tanah untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga. Selain tempat tinggal dan untuk fasilitas umum dan sosial, tanah tersebut dimanfaatkan untuk tanah pertanian sawah dan ladang.

“Hasil padi dari sawah cukup baik. Melalui kelompok kerja, masyarakat juga menanam tanaman hortikultura. Hasil dari pertanian itu sangat membantu ekonomi rumah tangga. Ada warga yang mengaku kalau dalam setahun mereka tidak lagi membeli beras karena hasil dari sawah bisa mencukup kebutuhan selama setahun, kalau tidak ada serangan hama.” ujarnya.

Menurut Honorarius, KPA juga terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kriminalisasi terhadap tiga warga Nangahale oleh PT Krisrama. Ketiga warga tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 167 KUHP. Dalam pendampingan tersebut, KPA bekerja bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang telah lama mendampingi masyarakat Nangahale.

“Kita aktif itu mulai pasca penggusuran kemarin. Memang sebelumnya kita sering berkoordinasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan

21 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Dubes Australia Apresiasi Kolaborasi Pemkot Kupang dan UNICEF dalam Penanganan Anak Zero-Dose

30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Alarm Krisis Iklim dan Ruang Hidup Perempuan di NTT Mengemuka dalam Webinar Hari Lingkungan Hidup 2026

7 Juni 2026 - 18:01 WIB

Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung

23 Mei 2026 - 05:47 WIB

DPW PAN NTT Resmi Dilantik, Zulkifli Hasan Tekankan Keberpihakan pada Rakyat

15 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di Politik & Hukum