Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Hukum

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

badge-check


					Konsolidasi Politik Perserikatan Perempuan Akar Rumput dari berbagai wilayah terdampak. Doc/SP Flobamoratas Perbesar

Konsolidasi Politik Perserikatan Perempuan Akar Rumput dari berbagai wilayah terdampak. Doc/SP Flobamoratas

KupangTimurInsight, Kupang – Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput terdampak dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar akan mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Agustus 2026.

Pengajuan uji materiil tersebut menjadi langkah hukum sekaligus bentuk perjuangan perempuan untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sumber penghidupan, serta hak menentukan masa depan komunitas.

Perempuan yang selama ini berada di garis depan menghadapi dampak pembangunan dan investasi kini mengambil ruang dalam upaya hukum untuk menantang kebijakan yang dinilai berpotensi memperlemah perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan.

Sebagai bagian dari Perserikatan Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SP Flobamoratas) menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan uji materiil tersebut.

SP Flobamoratas menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perlu diuji melalui mekanisme judicial review (JR), karena sejumlah pengaturan di dalamnya dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Kondisi tersebut juga dinilai dapat memperbesar kerentanan perempuan, khususnya perempuan akar rumput, masyarakat adat, serta Pembela Perempuan dan Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Bagi SP Flobamoratas, UU Cipta Kerja tidak dapat dibaca semata-mata sebagai instrumen untuk mempercepat investasi dan pembangunan. Percepatan investasi dinilai selalu berkelindan dengan relasi kuasa yang dapat mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan perempuan, sekaligus menumpuk kerentanan yang mereka hadapi.

Ketika tanah dialihkan untuk proyek pembangunan, perempuan dapat kehilangan sumber pangan dan pendapatan. Ketika ruang hidup dipertahankan, perempuan dapat menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi.

Sementara itu, ketika sumber penghidupan semakin menyempit, perempuan dapat terdorong untuk bermigrasi dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.

SP Flobamoratas menilai perempuan tidak boleh terus menjadi korban pembangunan melalui perampasan tanah, hilangnya sumber penghidupan, kekerasan, dan pengingkaran terhadap kuasa perempuan untuk menentukan hidup serta masa depannya sendiri.

Di sisi lain, manfaat pembangunan dinilai justru lebih banyak dinikmati oleh kepentingan modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja

9 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Aliansi NTT Menggugat Soroti Sejumlah Persoalan di Kupang

27 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan

21 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita

15 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir

15 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Trending di Nasional