KupangTimurInsight, TTU – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berpotensi menghadapi sanksi pemberhentian sementara apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada kredibilitas anggota DPRD sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Aktivis Sosial, Oswin Pace Esterlino Nule, mengatakan persoalan kode etik DPRD tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal semata. Menurutnya, anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Kode etik bukan sekadar aturan internal DPRD. Ini menyangkut integritas, martabat lembaga dan kepercayaan masyarakat. Jika ada anggota DPRD yang terbukti melanggar, maka harus siap menerima konsekuensi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Oswin.
Oswin menilai pemberhentian sementara dapat menjadi salah satu konsekuensi serius apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Sanksi tersebut tidak hanya berdampak terhadap posisi politik anggota DPRD, tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitasnya di hadapan konstituen.
“Ketika seorang anggota DPRD terbukti melanggar kode etik, persoalannya bukan hanya soal sanksi terhadap individu. Ada persoalan kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan,” katanya.
Menurut Oswin, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara serius dan sesuai aturan. Karena itu, Badan Kehormatan DPRD dinilai memiliki peran penting untuk memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“Jangan sampai proses penegakan kode etik justru dipersepsikan sebagai alat untuk menjatuhkan atau melindungi pihak tertentu. Semua harus diproses berdasarkan fakta, aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.












