Lebih lanjut, Oswin menyebut persoalan tersebut juga harus menjadi perhatian partai politik yang menaungi para anggota DPRD. Sebab, pelanggaran etika yang dilakukan seorang wakil rakyat berpotensi memberikan dampak terhadap citra partai dan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Kalau kepercayaan masyarakat sudah hilang, dampaknya tidak berhenti pada anggota DPRD yang bersangkutan. Partai politik dan lembaga DPRD secara keseluruhan juga bisa terkena dampaknya,” ungkap Oswin.
Oswin berharap proses penegakan kode etik terhadap tiga anggota DPRD TTU dapat dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia menegaskan, pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan tekanan maupun kepentingan politik tertentu.
“Penegakan kode etik harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas lembaga DPRD TTU. Kalau memang terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Prinsipnya harus adil dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.
Kontributor: U7NRO












