Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Opini

3 DPRD TTU Terancam Sanksi, Aktivis Angkat Bicara

badge-check


					3 DPRD TTU Terancam Sanksi, Aktivis Angkat Bicara Perbesar

Lebih lanjut, Oswin menyebut persoalan tersebut juga harus menjadi perhatian partai politik yang menaungi para anggota DPRD. Sebab, pelanggaran etika yang dilakukan seorang wakil rakyat berpotensi memberikan dampak terhadap citra partai dan tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kalau kepercayaan masyarakat sudah hilang, dampaknya tidak berhenti pada anggota DPRD yang bersangkutan. Partai politik dan lembaga DPRD secara keseluruhan juga bisa terkena dampaknya,” ungkap Oswin.

Oswin berharap proses penegakan kode etik terhadap tiga anggota DPRD TTU dapat dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia menegaskan, pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan tekanan maupun kepentingan politik tertentu.

“Penegakan kode etik harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas lembaga DPRD TTU. Kalau memang terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Prinsipnya harus adil dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Kontributor: U7NRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *