KupangTimurInsight, Kupang – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) NTT, Sarlina M. Asbanu, mengatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, dengan catatan regulasi tersebut harus benar-benar memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh. RUU ini diharapkan mampu menjamin upah layak, kepastian kerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sarlina menilai pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja, bukan justru mengurangi hak-hak yang telah diperoleh. Karena itu, substansi RUU perlu dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan serikat pekerja agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, sejumlah isu yang menjadi perhatian FSPMI NTT meliputi pengaturan upah, pembatasan sistem alih daya atau outsourcing, kepastian status pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perlindungan dari PHK, jaminan pesangon, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan berserikat serta pekerja sektor informal dan pekerja platform digital juga perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Sarlina, upah harus mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Pengaturan upah dalam RUU tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan memastikan kebijakan pengupahan tidak mengabaikan kesejahteraan buruh. Persoalan upah berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga diperlukan ketentuan yang memberikan perlindungan dan kepastian mengenai hak pekerja.
Selain upah, Sarlina menyoroti persoalan kepastian kerja, khususnya praktik outsourcing yang perlu dibatasi secara ketat agar tidak digunakan untuk menghilangkan kepastian kerja atau melemahkan perlindungan pekerja. Pengaturan mengenai PKWT juga perlu diperjelas agar tidak disalahgunakan dan tidak membuat pekerja terus berada dalam kondisi hubungan kerja yang tidak pasti. Fleksibilitas hubungan kerja, menurutnya, tetap harus memperhatikan hak dasar pekerja dan tidak semata-mata mengutamakan kepentingan dunia usaha.
Sarlina juga menaruh perhatian pada ketentuan mengenai PHK dan pembayaran pesangon. PHK diharapkan menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan. Ketentuan yang jelas diperlukan agar proses PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan hak pekerja tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, jaminan sosial pekerja perlu dipertahankan dan diperkuat agar perlindungan tidak hanya diberikan selama hubungan kerja berlangsung, tetapi juga ketika pekerja menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.












