Dalam proses pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sarlina meminta pemerintah dan DPR RI membuka ruang partisipasi yang luas bagi serikat pekerja. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar pengalaman dan persoalan yang dihadapi buruh dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Transparansi selama pembahasan juga diperlukan, terutama terhadap ketentuan yang berkaitan dengan perubahan hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja.
Ia mengatakan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi, termasuk melalui FSPMI tingkat nasional, forum dialog, dan saluran resmi lainnya. FSPMI NTT berharap masukan dari serikat pekerja tidak hanya menjadi bagian dari proses formal, tetapi benar-benar dipertimbangkan dalam pembahasan RUU. Keberhasilan pembentukan regulasi tidak cukup diukur dari selesainya proses legislasi, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan perlindungan nyata dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Terkait kemungkinan aksi untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kota Kupang, Sarlina menjelaskan bahwa keputusan mengenai waktu dan jumlah peserta masih menunggu perkembangan pembahasan serta koordinasi organisasi di tingkat nasional dan daerah. Belum ada keputusan resmi mengenai jadwal maupun jumlah massa yang akan dilibatkan. Informasi mengenai rencana aksi akan disampaikan setelah organisasi menetapkan langkah selanjutnya.
Menurut Sarlina, FSPMI mengutamakan dialog dalam memperjuangkan aspirasi pekerja, sekaligus menghormati hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat secara damai. Apabila aksi nantinya diputuskan, aspirasi yang diperjuangkan akan berfokus pada penguatan perlindungan hak pekerja, upah layak, kepastian kerja, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Namun, rencana tersebut masih bergantung pada perkembangan pembahasan RUU dan hasil koordinasi internal organisasi.
Sarlina menegaskan bahwa FSPMI NTT akan terus memperjuangkan aspirasi pekerja melalui mekanisme konstitusional apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah yang dapat ditempuh antara lain dialog sosial, penyampaian pendapat kepada DPR dan pemerintah, penguatan konsolidasi organisasi, serta upaya lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar mampu memperkuat hak pekerja, menjamin kepastian kerja, dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Pemerintah dan DPR RI diharapkan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja secara serius agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengubah ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya. (*)
Kontributor: Yanto












