KupangTimurInsight, Kupang – Pusat Studi dan Kreativitas Mahasiswa ASTRIA INITIA menggelar diskusi publik bertajuk “Gibran di Ujung Palu MK: Ijazah SMA dalam Timbangan Hukum, Politik dan Demokrasi” di Dapo San17, Penfui, Kota Kupang, Jumat (9/10/2026). Diskusi tersebut membahas polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), serta dampak dinamika politik terhadap kepercayaan publik dan kualitas demokrasi Indonesia.
Kegiatan yang diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Andi Irfan, S.H.I., M.H.; Wakil Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPD PDI Perjuangan NTT, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H.; serta Akademisi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yonatan H. L. Lopo, S.IP., M.A. Diskusi dipandu oleh Aldo Pegan dari Divisi Kebudayaan ASTRIA INITIA dan turut diwarnai tanggapan kritis peserta mengenai persoalan hukum, konsistensi partai politik, serta kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Amos Aleksander Lafu menyoroti pertimbangan hukum MK dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, meskipun amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, terdapat pertimbangan hukum yang perlu dicermati lebih lanjut, khususnya terkait persoalan dokumen pendidikan yang diperdebatkan dalam perkara tersebut.
“Ketika keputusan MK itu dijatuhkan, sekalipun amarnya menyatakan tidak dapat menerima permohonan, ada pertimbangan hukum yang sangat menggelitik dan membuat kita bertanya-tanya,” ujarnya.
Amos menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hukum tata negara, bukan semata-mata sebagai perdebatan politik. Ia menyinggung dinamika pencalonan Gibran, termasuk perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden setelah adanya putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan tersebut.
Ia juga menyoroti perlunya membedakan dokumen yang menerangkan seseorang pernah mengikuti pendidikan dengan dokumen yang membuktikan kelulusan. Menurutnya, dokumen penyetaraan pendidikan dan bukti kelulusan memiliki fungsi berbeda sehingga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Amos merujuk pada sejumlah bagian pertimbangan putusan, termasuk halaman 358–359 dan halaman 375. Ia menilai bagian-bagian tersebut perlu dikaji untuk memahami persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam perkara itu. Namun, ia menekankan bahwa penilaian mengenai keabsahan dokumen harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
“MK telah membatasi dirinya karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai,” jelasnya.
Amos berpandangan bahwa putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengesahan ataupun pembatalan keabsahan dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibaca berdasarkan amar putusan, pertimbangan hukum, serta batas kewenangan lembaga yang menangani perkara.












