Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Ekologi

Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan

badge-check


					Suasana RDP DPRD NTT bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT . Foto: Dok. Yanto/ Perbesar

Suasana RDP DPRD NTT bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT . Foto: Dok. Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang – Persoalan agraria yang belum terselesaikan di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan. Masyarakat dari Naibonat, Temef, Pubabu-Besipae, Fatukoa, Pulau Kera, hingga sejumlah wilayah lainnya mendesak pemerintah dan DPRD NTT mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan sengketa tanah, memperjelas batas kawasan hutan, serta menjamin hak masyarakat atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.

Desakan tersebut disampaikan Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV DPRD NTT di Ruang Rapat Kelimutu, Kota Kupang, Kamis (8/10/2026). Pertemuan itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan agraria yang dinilai belum memperoleh penyelesaian, sekaligus meminta kejelasan mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Aliansi tersebut terdiri atas Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah NTT, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTT, BEM Nusantara, dan Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat. Mereka hadir bersama perwakilan masyarakat Temef Amanuban, Pubabu-Besipae, Naibonat, Pulau Kera, Ferbum Kota Kupang, serta masyarakat Fatukoa.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD NTT Fernando Jose Lemos Osorio Soares, didampingi Ketua Komisi II Leonardus Lelo, Ketua Komisi I Julius Uly, dan Ketua Komisi IV Patris Lali Wolo. Sejumlah instansi turut hadir, antara lain BPN Provinsi NTT, BPN Kota Kupang, Dinas Kehutanan NTT, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) NTT, kepolisian, serta Biro Hukum Provinsi NTT.

Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga perbedaan data mengenai status kawasan hutan, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, hingga kekhawatiran warga menghadapi penggusuran dan kehilangan sumber penghidupan.

Masyarakat Eks Timor-Timur di Naibonat Dibayangi Relokasi

Persoalan masyarakat Eks Timor-Timur di Naibonat, Kabupaten Kupang, menjadi salah satu isu yang disoroti dalam RDP. Ketua Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat (LPDR) sekaligus perwakilan masyarakat Eks Timor-Timur, Delky Loy, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan masalah baru dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Menurut Delky, masyarakat Eks Timor-Timur yang memilih bergabung dengan Indonesia memiliki harapan untuk memperoleh kehidupan yang layak, termasuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal dan tanah sebagaimana yang dijanjikan pemerintah ketika mereka datang ke Indonesia.

Namun, setelah menetap lebih dari 27 tahun di Naibonat, masyarakat justru menghadapi ketidakpastian atas tanah yang selama ini mereka tempati. Delky menyebut warga berada dalam bayang-bayang penggusuran karena adanya klaim penguasaan tanah oleh TNI.

“Masyarakat Eks Timor-Timur memilih bergabung dengan Indonesia karena kecintaan mereka terhadap negara ini. Ketika datang ke Indonesia, mereka dijanjikan rumah dan tanah. Namun, setelah lebih dari 27 tahun menetap di Naibonat, mereka masih menghadapi tekanan dan ketidakpastian akibat klaim atas tanah yang mereka tempati,” kata Delky.

Ia menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian tempat tinggal masyarakat yang telah membangun kehidupan selama puluhan tahun. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menawarkan pemindahan tempat tinggal tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga.

Delky juga menyoroti rencana relokasi masyarakat Eks Timor-Timur dari Naibonat ke wilayah Burung Unta. Ia mempertanyakan kelayakan lokasi tersebut, terutama dari sisi akses ekonomi dan kemampuan masyarakat untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari setelah dipindahkan.

Menurutnya, relokasi tanpa perencanaan yang matang berpotensi menimbulkan persoalan baru. Masyarakat tidak hanya membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga akses terhadap pekerjaan, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, serta lingkungan yang memungkinkan mereka menjalankan kehidupan secara layak.

“Relokasi tidak boleh hanya dilihat sebagai pemindahan warga dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah harus memastikan apakah lokasi tujuan layak dihuni dan memiliki akses ekonomi yang memadai. Jika aspek-aspek tersebut tidak diperhatikan, relokasi justru berpotensi memperburuk kondisi masyarakat,” ujarnya.

Delky berpendapat, apabila alasan pemindahan adalah untuk meningkatkan kelayakan tempat tinggal warga, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan perbaikan rumah-rumah masyarakat di Naibonat yang kondisinya sudah miring dan membutuhkan penanganan.

Ia menilai, pemerintah perlu mencari penyelesaian yang tidak menambah beban masyarakat, terlebih lokasi tempat tinggal mereka berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kupang.

Bagi Delky, persoalan Naibonat bukan semata-mata masalah penataan permukiman, melainkan juga menyangkut kepastian hak atas tanah, perlindungan masyarakat, dan tanggung jawab negara terhadap warga yang telah menetap selama puluhan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan

12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia

11 Oktober 2026 - 14:47 WIB

FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja

9 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran

11 September 2026 - 16:00 WIB

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

11 September 2026 - 05:27 WIB

Trending di Suara Mahasiswa