Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Pendidikan & Teknologi

Tuntut Ruang Aman dan Transparansi, Aliansi Mahasiswa Peduli IAKN Kupang Gelar Aksi Demonstrasi

badge-check


					Aliansi Mahasiswa Peduli IAKN Kupang. Foto: Dok. Yanto/ Perbesar

Aliansi Mahasiswa Peduli IAKN Kupang. Foto: Dok. Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang – ‎Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kupang menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang pada Senin (27/04/2026).

‎Massa aksi melakukan Long March dari cabang depan SMK negeri 8 Kupang, Menuju kampus IAKN.

‎Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian tinggi mahasiswa terhadap kondisi lingkungan kampus, yang saat ini dinilai kurang etis.tujuan utama menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

‎Kordinator umum, Delki Loy, dalam orasi politiknya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di IAKN Kupang bukanlah hal asing. Menurutnya, mata dan telinga publik sudah menyaksikan sendiri bagaimana realitas ini terjadi di depan mereka.

‎”Beberapa hari belakangan ini, publik digemparkan oleh pernyataan dan tindakan salah satu oknum dosen dalam perkuliahan yang jelas-jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap mahasiswa,” ujarnya.

‎Delki menyoroti sikap institusi yang justru dianggap melindungi pelaku. Ia mengkritik langkah kampus yang hanya memfasilitasi permintaan maaf melalui video dari oknum tersebut, padahal tindakan serupa sudah berulang kali terjadi.

‎”Tindakan dosen ini bukan pertama kali, tetapi sudah berkali-kali. Namun, kampus seolah sengaja ingin melindungi oknum tersebut agar tetap bisa mengajar,” tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa oknum dosen tersebut sudah tidak lagi menggunakan etika dan seharusnya tidak layak berada di ruang kelas. Alih-alih memberikan sanksi tegas, pihak kampus justru melakukan penghalangan atau pembiaran.

‎”Sangat tidak pantas seorang dosen membicarakan atau merendahkan mahasiswanya di depan umum. Ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan kegagalan kementerian dan institusi dalam melakukan pencatatan dan penindakan yang serius. Maka dari itu, kita harus bergerak bersama-sama untuk menuntut keadilan,” pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPA NTT Dorong Penyelesaian Konflik dan Pengakuan Hak atas Tanah Masyarakat

8 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Ribuan Warga Padati CFD Kupang, Sambut Kehadiran Jokowi dengan Antusias

1 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Wawali Kota Kupang Luncurkan Program PKM Berdampak 2026

30 Juli 2026 - 16:07 WIB

Dubes Australia Apresiasi Kolaborasi Pemkot Kupang dan UNICEF dalam Penanganan Anak Zero-Dose

30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Trending di Suara Mahasiswa