Sementara itu, Semi, petugas SPBU Liliba juga menyatakan bahwa stok BBM di SPBU tersebut masih tersedia. Menurutnya, panjangnya antrean tidak hanya berkaitan dengan pasokan, tetapi juga dipengaruhi kepanikan konsumen dan lamanya proses pengisian, terutama ketika kendaraan mengisi BBM hingga tangki penuh.
“Jika konsumen hanya membeli BBM senilai Rp10.000–Rp20.000, proses pengisian biasanya tidak membutuhkan waktu lama. Namun, jika mengisi hingga tangki penuh, waktu yang diperlukan tentu lebih panjang,” ujarnya.
Semi menegaskan bahwa SPBU Liliba juga melarang pengisian BBM ke dalam jeriken untuk diperjualbelikan kembali. Ia menyebutkan bahwa petugas yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi tegas.
“Jika petugas terbukti melakukan pelanggaran tersebut, meskipun hanya satu kali, sanksinya adalah pemecatan,” tegasnya.
Keberadaan pedagang Pertalite eceran di pinggir jalan, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai sumber BBM yang mereka jual. Pasalnya, pihak SPBU mengaku melarang pengisian menggunakan jeriken untuk kepentingan penjualan kembali.
“Dari mana para pedagang tersebut memperoleh BBM? Penjualan eceran itu dilakukan di luar SPBU, sehingga sumber pasokannya perlu ditelusuri,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihak SPBU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pasokan dari hulu maupun jadwal distribusi. SPBU hanya menerima dan menjual BBM sesuai jumlah yang dikirimkan oleh pihak penyalur.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pasokan maupun distribusi. Tugas kami adalah menerima dan menjual BBM. Jika pasokan datang, kami menjualnya kepada konsumen,” ujarnya.
Untuk pasokan harian, Semi menyebutkan bahwa SPBU Liliba menerima sekitar 16 ton BBM dalam sehari. Menurutnya, jumlah tersebut tidak selalu habis terjual sehingga ia menilai ketersediaan stok di SPBU Liliba masih dalam kondisi aman.
“Pasokan sebanyak 16 ton dalam sehari tidak selalu habis terjual. Karena itu, stok BBM di SPBU ini masih aman,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pihak SPBU tidak selalu dapat mengetahui tujuan setiap konsumen saat membeli BBM, termasuk apakah BBM tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri atau akan dijual kembali. Kondisi itu, menurutnya, menyulitkan petugas untuk memastikan apakah pembelian dilakukan murni untuk konsumsi pribadi atau untuk kegiatan penjualan eceran.
“Kami tidak selalu mengetahui apakah konsumen membeli BBM untuk kebutuhan sendiri atau untuk dijual kembali. Tujuan pembelian setiap konsumen tidak selalu dapat kami pastikan,” ujarnya.
Semi mengatakan bahwa pihak SPBU berupaya melayani konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan pembatasan pengisian untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas tangki besar, yakni paling tinggi Rp100.000, serta larangan bagi kendaraan yang sama untuk kembali mengisi BBM dua kali. Menurutnya, petugas mencatat nomor pelat kendaraan untuk membantu mengawasi pengisian.
Ia menduga kepanikan konsumen turut memicu antrean panjang, termasuk ketika masyarakat memilih mengisi BBM meskipun belum benar-benar membutuhkan tambahan bahan bakar.












