Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Hukum

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Nangahale

badge-check


					Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Saat Diputus Bebas. Foto: Dok. KPA/ Perbesar

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Saat Diputus Bebas. Foto: Dok. KPA/

KupangTimurInsight, Maumere – Tiga warga Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang menjadi terdakwa dalam perkara konflik agraria Nangahale akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

Ketiga warga tersebut yakni Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi. Mereka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Maumere, Rabu (12/8/2026). Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Faroq Advian, S.H., bersama hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart, S.H. dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita, S.H., saat membacakan putusan itu menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim berkaitan dengan status tanah yang menjadi objek perkara.

Majelis mempertimbangkan bahwa HGU PT Perkebunan Kelapa Diag telah berakhir pada 31 Desember 2013 dan kemudian tanah tersebut diserahkan kepada PT Krisrama.

Namun, ketika para terdakwa memasuki objek yang dipersoalkan, status tanah tersebut telah menjadi tanah negara. Dengan demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kembali pemanfaatannya dan tanah tersebut tidak serta-merta menjadi milik PT Krisrama.

Majelis hakim juga mempertimbangkan asas hukum pidana yang tidak berlaku surut. Karena itu, HGU yang telah berakhir tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan tindakan para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai persoalan tanah yang melibatkan masyarakat adat semestinya ditempatkan dalam mekanisme reforma agraria dan redistribusi tanah, bukan melalui pemidanaan.

Majelis juga mempertimbangkan sejumlah yurisprudensi terkait konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.

Apabila suatu perkara berawal dari hubungan atau sengketa keperdataan, maka persoalan tersebut berada dalam ranah perdata dan tidak serta-merta menjadi tindak pidana.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas dasar itu, ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

14 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Trending di Hukum