Putusan tersebut disambut suka cita sekitar 30 perwakilan warga Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang hadir di persidangan. Bagi masyarakat, putusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka.
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai putusan bebas tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang harus diselesaikan melalui reforma agraria.
Ia juga mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada proses pembebasan ketiga warga, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan akar konflik agraria di Nangahale.
KPA mendesak pemerintah membatalkan dan mencabut SK Pembaruan HGU PT Krisrama, mengusut tuntas dugaan tindakan penggusuran, penganiayaan, serta operasi ilegal PT Krisrama di atas tanah dan wilayah adat masyarakat.
Selain itu, pemerintah diminta segera menjalankan reforma agraria di Nangahale sebagai upaya memulihkan, mengakui, dan melindungi hak masyarakat atas tanah dan wilayah adat mereka.
Menurut KPA, putusan bebas terhadap Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengedepankan penyelesaian konflik agraria secara adil dan menyeluruh, bukan melalui kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Kontributor: Yanto












