Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Hukum

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Nangahale

badge-check


					Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Saat Diputus Bebas. Foto: Dok. KPA/ Perbesar

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Saat Diputus Bebas. Foto: Dok. KPA/

Putusan tersebut disambut suka cita sekitar 30 perwakilan warga Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang hadir di persidangan. Bagi masyarakat, putusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka.

Menanggapi putusan itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai putusan bebas tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang harus diselesaikan melalui reforma agraria.

Ia juga mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada proses pembebasan ketiga warga, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan akar konflik agraria di Nangahale.

KPA mendesak pemerintah membatalkan dan mencabut SK Pembaruan HGU PT Krisrama, mengusut tuntas dugaan tindakan penggusuran, penganiayaan, serta operasi ilegal PT Krisrama di atas tanah dan wilayah adat masyarakat.

Selain itu, pemerintah diminta segera menjalankan reforma agraria di Nangahale sebagai upaya memulihkan, mengakui, dan melindungi hak masyarakat atas tanah dan wilayah adat mereka.

Menurut KPA, putusan bebas terhadap Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengedepankan penyelesaian konflik agraria secara adil dan menyeluruh, bukan melalui kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Kontributor: Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

14 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Trending di Hukum