Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Politik

Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia

badge-check


					Suasana Diskusi. Foto: Dok. Yanto/ Perbesar

Suasana Diskusi. Foto: Dok. Yanto/

Dari perspektif ilmu politik, Akademisi Ilmu Politik Undana Kupang, Yonatan H. L. Lopo, melihat polemik tersebut dalam kaitannya dengan integritas pemilu, tata kelola kepemiluan, dan dinamika kelembagaan partai politik. Ia menjelaskan bahwa kajian kepemiluan tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga tata kelola pemilu atau electoral governance dan integritas pemilu atau electoral integrity.

Menurut Yonatan, tata kelola pemilu berlangsung dalam tiga tahapan utama, yakni sebelum pemilu, saat pemilu, dan setelah pemilu. Persoalan yang muncul pada tahap sebelum pemilu dapat kembali menjadi perdebatan setelah proses pemilihan selesai. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dipahami dalam konteks evaluasi sistem kepemiluan dan persiapan menghadapi pemilu berikutnya.

Ia juga menyoroti perubahan kekuatan partai politik dari satu periode pemilu ke periode berikutnya. Menurutnya, stabilitas kelembagaan partai tidak cukup dinilai berdasarkan satu kali kontestasi, tetapi perlu diamati melalui beberapa siklus pemilu untuk melihat konsistensi dan perkembangannya.

Dalam konteks menjelang Pemilu 2029, Yonatan menggunakan istilah noise untuk menggambarkan perdebatan dan kebisingan dalam ruang publik. Menurutnya, perdebatan tersebut dapat berkembang menjadi voice atau aspirasi politik yang lebih terarah apabila diolah melalui saluran politik yang tepat.
Yonatan juga membahas posisi wakil presiden dalam sistem politik Indonesia dan kaitannya dengan perhitungan elektoral serta kepentingan koalisi partai. Ia menilai terdapat kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap politik dan kalkulasi elektoral yang dilakukan partai politik.

“Politik itu pada akhirnya berkaitan dengan upaya memenangkan kompetisi. Semua partai politik mempunyai cara masing-masing untuk itu, sepanjang sesuai dengan aturan main yang berlaku,” demikian pandangan yang disampaikannya.

Ia menilai pendidikan politik dan ruang diskusi yang terbuka diperlukan untuk mempersempit kesenjangan tersebut. Menurutnya, persaingan antarpartai dalam sistem multipartai dapat membuat perdebatan politik lebih menonjol daripada pembahasan program dan gagasan substantif apabila tidak diimbangi dengan perhatian terhadap kualitas demokrasi.

Diskusi kemudian berkembang ketika peserta dari kalangan mahasiswa menyampaikan kritik terhadap fokus pembahasan yang dinilai terlalu berpusat pada persoalan ijazah Gibran dan putusan MK. Ama Makin, peserta dari kalangan mahasiswa Muhammadiyah Kupang, berpandangan bahwa diskusi publik juga perlu mengulas kondisi masyarakat di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kita juga berhak menyampaikan pandangan. Itu baru yang disebut sebagai diskusi,” ujarnya.

Ama menilai perhatian publik tidak seharusnya hanya diarahkan pada polemik dokumen pendidikan dan putusan MK, tetapi juga pada dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan masyarakat. Ia menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG), rencana Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan batalion teritorial dan peningkatan peran militer dalam kehidupan masyarakat sipil.

Salah satu peserta ketika bertanya. Foto: Dok. Yanto/

Terkait program MBG, Ama menyebut adanya 445 kasus selama program tersebut berjalan. Namun, angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam diskusi dan memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kasus, periode pencatatan, serta sumber datanya agar dapat dipahami secara tepat.

Ia juga mengkritisi rencana Koperasi Desa Merah Putih yang menurut pandangannya berpotensi membuat pemerintah terlalu dominan dalam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Selain itu, ia mempertanyakan peningkatan peran militer dalam kehidupan sipil, khususnya di Nusa Tenggara Timur.

Sebagai contoh, Ama menyinggung pembangunan batalion di sekitar Bandara El Tari, Kota Kupang, serta relokasi lapak yang sebelumnya digunakan sejumlah ibu untuk berjualan nasi goreng. Menurut keterangannya, lokasi tersebut kemudian dibangun menjadi kafe yang dijaga tentara.

“Jangan kita berbicara jauh-jauh. Coba kita melihat sekitaran Kota Kupang. Di depan Bandara El Tari, itu dibangun batalion. Lapak yang dulunya dijadikan tempat ibu-ibu menjual nasi goreng direlokasi, dan sekarang dibangun kafe yang dijaga oleh tentara,” ungkapnya.

Ama menilai persoalan tersebut perlu dibahas dalam konteks hubungan antara militer dan masyarakat sipil, termasuk dampaknya terhadap ruang ekonomi warga. Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai ijazah Gibran seharusnya tidak mengesampingkan pembahasan mengenai kebijakan pemerintah dan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Ia juga mengkritisi sikap PDI Perjuangan yang menurut pandangannya kini ikut mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, meskipun sebelumnya mendukung pencalonan yang bersangkutan. Bagi Ama, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi sikap politik dan tanggung jawab partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Menanggapi kritik tersebut, Amos Aleksander Lafu menjelaskan bahwa perubahan sikap politik partai perlu dipahami secara proporsional. Menurutnya, dukungan politik pada masa lalu tidak serta-merta mengharuskan partai mempertahankan sikap yang sama ketika muncul persoalan baru yang perlu ditelaah melalui proses hukum.

Amos juga menegaskan bahwa sikap kritis terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa ijazah yang bersangkutan palsu. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

“PDI Perjuangan bukan lembaga yang secara spesifik memiliki kewenangan untuk melakukan pembuktian. Namun, secara prinsip, PDI Perjuangan mendorong agar prosesnya dibuka secara transparan dan objektif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap keabsahan dokumen pendidikan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau pandangan politik. Proses hukum harus memberikan ruang bagi pemeriksaan yang objektif agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Amos juga menyambut pandangan peserta mengenai pentingnya sikap terbuka dan tanggung jawab dalam menghadapi persoalan publik. Ia menilai bahwa penyampaian aspirasi dan pengajuan perkara melalui jalur hukum merupakan bagian dari proses yang perlu dihormati selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kontributor: Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan

12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja

9 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan

9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

BEM Undana Dorong Pembebasan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

11 September 2026 - 05:14 WIB

Peduli Korban Gempa Flores, PSI NTT Gelar Doa dan Aksi Solidaritas

8 September 2026 - 16:02 WIB

Trending di Daerah