Ia menyatakan PDI Perjuangan menghormati putusan MK dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Karena itu, ia mengajak partai politik, akademisi, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya untuk memahami putusan tersebut secara cermat serta menempuh jalur yang sesuai apabila masih terdapat persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti.
“Kenapa saya katakan menjadi pijakan awal? Karena dalam keputusan tadi, MK memberikan pertimbangan bahwa ada lembaga lain yang berwenang mengadili atau memproses lebih lanjut perihal persoalan ijazah wakil presiden,” katanya.
Amos juga menyinggung kemungkinan mekanisme konstitusional berupa pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan tahapan yang ketat sehingga tidak dapat ditempuh hanya berdasarkan perdebatan atau dugaan yang berkembang di ruang publik.
Ia turut mendorong transparansi dalam penyelesaian persoalan dokumen pendidikan tersebut. Menurutnya, kejelasan perlu diperoleh melalui proses verifikasi dan pembuktian yang objektif, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan politik.
Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Andi Irfan, membahas persoalan tersebut dari perspektif hukum tata negara, demokrasi, dan batas kewenangan lembaga negara. Ia menjelaskan bahwa MK memiliki kedudukan penting dalam menjaga konstitusi, dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Andi, kewenangan MK meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, pembubaran partai politik, serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK memiliki kewajiban untuk memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden sesuai mekanisme konstitusional.
Ia menekankan bahwa setiap lembaga negara harus bekerja sesuai batas kewenangan yang telah ditentukan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Suatu badan atau mahkamah yang memperluas wilayah kewenangannya atas nama konstitusi berisiko melanggar konstitusi yang dijaganya apabila tindakan tersebut melampaui kewenangan,” jelasnya.
Andi juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing pemohon sebagai salah satu aspek penting dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden memiliki persyaratan mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan serta batas waktu pengajuannya.
Dalam konteks perkara yang dibahas, ia mengingatkan bahwa pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan. Ia juga menegaskan pentingnya memahami kedudukan putusan MK dalam sistem ketatanegaraan dan tidak mencampuradukkan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu dengan proses hukum lain yang memiliki dasar serta kewenangan berbeda.
Andi selanjutnya menjelaskan mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR melalui tahapan serta persyaratan konstitusional yang telah ditentukan. Karena itu, menurutnya, setiap pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian pejabat negara harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Ia menilai persoalan yang berkembang perlu dikaji secara akademis, terutama mengenai hubungan antara persyaratan pencalonan, keabsahan dokumen pendidikan, dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat negara. Setiap kesimpulan hukum, tegasnya, harus didasarkan pada aturan dan bukti yang relevan, bukan hanya asumsi atau penafsiran sepihak.












