Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Papua di NTT Dorong Persatuan dan Kesadaran Bangun Daerah Perkuat Solidaritas di Tanah Rantau, FOKMAP-NTT Rayakan Dies Natalis ke-IX di Kupang Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung Rally Bistolen: Film “Pesta Babi” Ungkap Dampak Pembangunan terhadap Masyarakat Adat KPBH Kolhua Gelar Nobar Film “Pesta Babi”Refleksi Kritis Dampak PSN terhadap Masyarakat Adat IMMALA Kupang Gelar Nobar “Pesta Babi” Sebut Kebijakan PSN di Papua Bentuk Kolonialisme Modern

Ekonomi & Ekologi

PMII Kupang: May Day Bukan Seremoni, tapi Momentum Perjuangan Buruh

badge-check


					Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/ Perbesar

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/

KupangTimurInsight, Kupang –  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Kupang menyampaikan sikap menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd., saat ditemui wartawan Kupang Timur INSIGT.com di Kupang, Senin (27/04/2026).

‎Menjelang May Day, Farqhih,menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan sikap kelembagaan PMII, bukan atas nama kelompok Cipayung, meskipun PMII sendiri merupakan koordinator dari Cipayung. Ia juga menyebut bahwa dalam forum tersebut, PMII dikenal sebagai anak bungsu karena lahir paling akhir, yakni pada 17 April 1960.

‎Menurutnya, May Day bukan sekadar seremoni tahunan atau hari raya para buruh. Lebih dari itu, momentum ini adalah refleksi atas perjalanan panjang perjuangan buruh di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Kupang.

‎Terkait keterlibatan dalam aksi buruh, Farqhih menyebut bahwa hingga saat ini PMII Cabang Kupang masih melakukan konsolidasi internal. Karena itu, belum ada keputusan final apakah akan terlibat langsung dalam aksi atau mengambil posisi berbeda.

‎”Untuk menyambut May Day secara kelembagaan tentu ada berbagai pertimbangan, sehingga belum bisa disimpulkan dari sekarang,”ujarnya.

‎Dalam melihat isu ketenagakerjaan, PMII menyoroti regulasi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi gambaran besar, khususnya terkait jam kerja dan upah yang dinilai belum sepenuhnya layak bagi buruh. PMII, kata dia, ingin memastikan agar hak-hak buruh benar-benar terealisasi sesuai amanat undang-undang.

‎Ia juga menyinggung kondisi buruh di Kota Kupang. Secara Upah Minimum Provinsi (UMP), memang terjadi kenaikan sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Namun, persoalan utama justru terletak pada realisasi di lapangan. “Masih ada buruh yang bekerja melebihi jam kerja normal. Secara umum kan 8 jam kerja, dengan upah yang sudah ditentukan sesuai UMP,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Papua di NTT Dorong Persatuan dan Kesadaran Bangun Daerah

27 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Solidaritas di Tanah Rantau, FOKMAP-NTT Rayakan Dies Natalis ke-IX di Kupang

25 Mei 2026 - 14:58 WIB

Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung

23 Mei 2026 - 05:47 WIB

Rally Bistolen: Film “Pesta Babi” Ungkap Dampak Pembangunan terhadap Masyarakat Adat

23 Mei 2026 - 02:18 WIB

KPBH Kolhua Gelar Nobar Film “Pesta Babi”Refleksi Kritis Dampak PSN terhadap Masyarakat Adat

23 Mei 2026 - 01:30 WIB

Trending di Ekonomi & Ekologi