Menu

Mode Gelap
Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua Serangan Jantung Kini Mengintai Generasi Muda NTT

Ekonomi & Ekologi

PMII Kupang: May Day Bukan Seremoni, tapi Momentum Perjuangan Buruh

badge-check


					Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/ Perbesar

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/

KupangTimurInsight, Kupang –  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Kupang menyampaikan sikap menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd., saat ditemui wartawan Kupang Timur INSIGT.com di Kupang, Senin (27/04/2026).

‎Menjelang May Day, Farqhih,menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan sikap kelembagaan PMII, bukan atas nama kelompok Cipayung, meskipun PMII sendiri merupakan koordinator dari Cipayung. Ia juga menyebut bahwa dalam forum tersebut, PMII dikenal sebagai anak bungsu karena lahir paling akhir, yakni pada 17 April 1960.

‎Menurutnya, May Day bukan sekadar seremoni tahunan atau hari raya para buruh. Lebih dari itu, momentum ini adalah refleksi atas perjalanan panjang perjuangan buruh di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Kupang.

‎Terkait keterlibatan dalam aksi buruh, Farqhih menyebut bahwa hingga saat ini PMII Cabang Kupang masih melakukan konsolidasi internal. Karena itu, belum ada keputusan final apakah akan terlibat langsung dalam aksi atau mengambil posisi berbeda.

‎”Untuk menyambut May Day secara kelembagaan tentu ada berbagai pertimbangan, sehingga belum bisa disimpulkan dari sekarang,”ujarnya.

‎Dalam melihat isu ketenagakerjaan, PMII menyoroti regulasi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi gambaran besar, khususnya terkait jam kerja dan upah yang dinilai belum sepenuhnya layak bagi buruh. PMII, kata dia, ingin memastikan agar hak-hak buruh benar-benar terealisasi sesuai amanat undang-undang.

‎Ia juga menyinggung kondisi buruh di Kota Kupang. Secara Upah Minimum Provinsi (UMP), memang terjadi kenaikan sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Namun, persoalan utama justru terletak pada realisasi di lapangan. “Masih ada buruh yang bekerja melebihi jam kerja normal. Secara umum kan 8 jam kerja, dengan upah yang sudah ditentukan sesuai UMP,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang

16 Juni 2026 - 05:38 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan

9 Juni 2026 - 14:38 WIB

LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua

9 Juni 2026 - 14:06 WIB

Trending di Suara Mahasiswa