Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Ekonomi & Ekologi

PMII Kupang: May Day Bukan Seremoni, tapi Momentum Perjuangan Buruh

badge-check


					Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/ Perbesar

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/

KupangTimurInsight, Kupang –  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Kupang menyampaikan sikap menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd., saat ditemui wartawan Kupang Timur INSIGT.com di Kupang, Senin (27/04/2026).

‎Menjelang May Day, Farqhih,menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan sikap kelembagaan PMII, bukan atas nama kelompok Cipayung, meskipun PMII sendiri merupakan koordinator dari Cipayung. Ia juga menyebut bahwa dalam forum tersebut, PMII dikenal sebagai anak bungsu karena lahir paling akhir, yakni pada 17 April 1960.

‎Menurutnya, May Day bukan sekadar seremoni tahunan atau hari raya para buruh. Lebih dari itu, momentum ini adalah refleksi atas perjalanan panjang perjuangan buruh di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Kupang.

‎Terkait keterlibatan dalam aksi buruh, Farqhih menyebut bahwa hingga saat ini PMII Cabang Kupang masih melakukan konsolidasi internal. Karena itu, belum ada keputusan final apakah akan terlibat langsung dalam aksi atau mengambil posisi berbeda.

‎”Untuk menyambut May Day secara kelembagaan tentu ada berbagai pertimbangan, sehingga belum bisa disimpulkan dari sekarang,”ujarnya.

‎Dalam melihat isu ketenagakerjaan, PMII menyoroti regulasi seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi gambaran besar, khususnya terkait jam kerja dan upah yang dinilai belum sepenuhnya layak bagi buruh. PMII, kata dia, ingin memastikan agar hak-hak buruh benar-benar terealisasi sesuai amanat undang-undang.

‎Ia juga menyinggung kondisi buruh di Kota Kupang. Secara Upah Minimum Provinsi (UMP), memang terjadi kenaikan sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Namun, persoalan utama justru terletak pada realisasi di lapangan. “Masih ada buruh yang bekerja melebihi jam kerja normal. Secara umum kan 8 jam kerja, dengan upah yang sudah ditentukan sesuai UMP,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan

9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran

11 September 2026 - 16:00 WIB

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

11 September 2026 - 05:27 WIB

BEM Undana Dorong Pembebasan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

11 September 2026 - 05:14 WIB

Mahasiswa UNWIRA Soroti Ketimpangan Struktural di NTT, Kritik Tata Kelola Pemerintahan

7 September 2026 - 16:02 WIB

Trending di Suara Mahasiswa