Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya realisasi UU perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) sebagai bagian dari upaya melindungi kelompok pekerja rentan, terutama perempuan.
Menjelang May Day, PMII mengimbau mahasiswa dan masyarakat, khususnya aktivis, untuk tetap menjalankan peran sebagai agen kontrol sosial.
“Jangan lengah. Kebijakan yang sudah ada, seperti UMP yang berlaku sejak 1 Januari 2026, harus terus dikawal agar benar-benar dirasakan masyarakat, terutama para buruh,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawalan tersebut bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari aksi, audiensi, hingga diplomasi dengan pemerintah, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.**
Kontributor: Yanto











