Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Ekonomi & Ekologi

PMII Kupang: May Day Bukan Seremoni, tapi Momentum Perjuangan Buruh

badge-check


					Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/ Perbesar

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/

‎Farqhih,menegaskan bahwa tuntutan buruh adalah hal yang sah karena mereka merupakan warga negara yang memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, menurutnya, hak-hak buruh harus benar-benar diwujudkan.

‎Terkait langkah konkret, PMII tidak serta-merta menjadikan aksi demonstrasi sebagai satu-satunya jalan. Ia menyebut setiap organisasi memiliki cara masing-masing dalam menyuarakan aspirasi. PMII, kata dia, membuka kemungkinan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) guna membahas persoalan jam kerja dan hak-hak buruh lainnya. “Untuk sampai pada tahap demonstrasi, PMII belum sampai di situ karena masih dalam tahap konsolidasi internal,” ujarnya.

‎Dalam konteks menjaga kondusivitas, PMII mengimbau agar setiap aksi tetap berlangsung secara tertib. Ia menilai bentrokan atau aksi anarkis justru berpotensi mengaburkan substansi tuntutan. “Berdemonstrasi itu wajar dan dijamin undang-undang, tetapi yang paling penting adalah menjaga kondusivitas agar aspirasi tersampaikan secara utuh,”katanya.

‎Hingga saat ini, PMII juga belum melakukan kolaborasi dengan serikat buruh maupun stakeholder lain, karena masih fokus pada konsolidasi internal.

‎Menanggapi peran pemerintah, Farqhih mengapresiasi adanya kenaikan UMP yang kini berada di kisaran Rp2,455 juta.

Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih belum merata. PMII, kata dia, berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan

9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran

11 September 2026 - 16:00 WIB

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

11 September 2026 - 05:27 WIB

BEM Undana Dorong Pembebasan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Gempa Flores

11 September 2026 - 05:14 WIB

Mahasiswa UNWIRA Soroti Ketimpangan Struktural di NTT, Kritik Tata Kelola Pemerintahan

7 September 2026 - 16:02 WIB

Trending di Suara Mahasiswa