Farqhih,menegaskan bahwa tuntutan buruh adalah hal yang sah karena mereka merupakan warga negara yang memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, menurutnya, hak-hak buruh harus benar-benar diwujudkan.
Terkait langkah konkret, PMII tidak serta-merta menjadikan aksi demonstrasi sebagai satu-satunya jalan. Ia menyebut setiap organisasi memiliki cara masing-masing dalam menyuarakan aspirasi. PMII, kata dia, membuka kemungkinan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) guna membahas persoalan jam kerja dan hak-hak buruh lainnya. “Untuk sampai pada tahap demonstrasi, PMII belum sampai di situ karena masih dalam tahap konsolidasi internal,” ujarnya.
Dalam konteks menjaga kondusivitas, PMII mengimbau agar setiap aksi tetap berlangsung secara tertib. Ia menilai bentrokan atau aksi anarkis justru berpotensi mengaburkan substansi tuntutan. “Berdemonstrasi itu wajar dan dijamin undang-undang, tetapi yang paling penting adalah menjaga kondusivitas agar aspirasi tersampaikan secara utuh,”katanya.
Hingga saat ini, PMII juga belum melakukan kolaborasi dengan serikat buruh maupun stakeholder lain, karena masih fokus pada konsolidasi internal.
Menanggapi peran pemerintah, Farqhih mengapresiasi adanya kenaikan UMP yang kini berada di kisaran Rp2,455 juta.
Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih belum merata. PMII, kata dia, berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.











