Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Ekonomi & Ekologi

PMII Kupang: May Day Bukan Seremoni, tapi Momentum Perjuangan Buruh

badge-check


					Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/ Perbesar

Ketua Umum PMII Cabang Kota Kupang, Farqhih Pradana S.Pd. Foto: Dok. Pribadi/

‎Farqhih,menegaskan bahwa tuntutan buruh adalah hal yang sah karena mereka merupakan warga negara yang memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, menurutnya, hak-hak buruh harus benar-benar diwujudkan.

‎Terkait langkah konkret, PMII tidak serta-merta menjadikan aksi demonstrasi sebagai satu-satunya jalan. Ia menyebut setiap organisasi memiliki cara masing-masing dalam menyuarakan aspirasi. PMII, kata dia, membuka kemungkinan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) guna membahas persoalan jam kerja dan hak-hak buruh lainnya. “Untuk sampai pada tahap demonstrasi, PMII belum sampai di situ karena masih dalam tahap konsolidasi internal,” ujarnya.

‎Dalam konteks menjaga kondusivitas, PMII mengimbau agar setiap aksi tetap berlangsung secara tertib. Ia menilai bentrokan atau aksi anarkis justru berpotensi mengaburkan substansi tuntutan. “Berdemonstrasi itu wajar dan dijamin undang-undang, tetapi yang paling penting adalah menjaga kondusivitas agar aspirasi tersampaikan secara utuh,”katanya.

‎Hingga saat ini, PMII juga belum melakukan kolaborasi dengan serikat buruh maupun stakeholder lain, karena masih fokus pada konsolidasi internal.

‎Menanggapi peran pemerintah, Farqhih mengapresiasi adanya kenaikan UMP yang kini berada di kisaran Rp2,455 juta.

Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih belum merata. PMII, kata dia, berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LMID Eksekutif Kota Kupang: Kongres XII Harus Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Kaum Muda

8 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Tarian Wisisi Warnai Jalanan Kupang, Aksi Galang Dana FOKMAP-NTT Tuai Simpati Warga

16 Juli 2026 - 15:28 WIB

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang

16 Juni 2026 - 05:38 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Trending di Suara Mahasiswa