Menu

Mode Gelap
Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua Serangan Jantung Kini Mengintai Generasi Muda NTT

Pendidikan & Teknologi

Refleksi Hari Kartini Dosen Unwira Soroti Langkah Progresif Pemerintah dan Pentingnya Penyadaran Massa Sebelum Bergerak

badge-check


					Foto Pemateri .Foto:Dok.Yanto/ Perbesar

Foto Pemateri .Foto:Dok.Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang  Dalam momentum peringatan Hari Kartini, Dosen FISIP  Unwira Kupang, Veronika Boleng Kelen, S.AP., M.AP., yang akrab disapa Ibu Erni, menyoroti perkembangan kebijakan nasional terkait relasi kuasa dan perlindungan perempuan, khususnya di lingkungan kampus. Pernyataan ini disampaikannya saat diwawancarai oleh wartawan Kupang Timur INSIGT,usai Membawakan materi diskusi publik bertema “Perempuan Dalam Pusaran Prabowo-Gibran” yang lakukan di Kedai Kopi Dapo San17, Kupang, pada Jumat (24/04/2026).

‎Veronika Boleng Kelen,menilai bahwa posisi perempuan saat ini sudah cukup progresif dengan lahirnya regulasi baru. Ia menyebutkan transformasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebagai bukti nyata.

‎”Itu sebenarnya langkah progresif pemerintah, untuk mengatasi kekerasan di ruang lingkup kampus,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa cakupan kekerasan tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, melainkan mencakup bentuk lainnya yang mungkin terjadi di kampus. Regulasi ini juga dinilai sangat inklusif karena tidak hanya melindungi mahasiswa, tetapi seluruh civitas akademika, termasuk tenaga pengajar, pendidik, hingga semua elemen masyarakat yang berada di wilayah kampus.

‎”Semua warga kampus itu dilindungi. Itu langkah Pemerintah yang sangat progres karena ada peraturan yang melindungi,” jelasnya.

‎Secara nasional, perlindungan perempuan semakin kuat dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Ibu Erni, undang-undang ini lahir dari perjuangan panjang sebagai upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Pemerintah dinilai telah memberikan kemajuan signifikan dalam regulasi untuk melindungi hak-hak perempuan terkait unsur kekerasan.

‎Terkait kebijakan publik yang lebih luas, Ibu Erni menyoroti kebijakan legislatif yang mengalokasikan 30% kursi untuk perempuan. Langkah ini dianggap maju karena memberikan akses setara bagi perempuan masuk ke ranah legislatif. Selain itu, sektor birokrasi dan ekonomi pemberdayaan perempuan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) juga telah melahirkan banyak kebijakan responsif gender sebagai langkah konkret pemberdayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

GMNI Kupang Gelar Diskusi “Membaca Soekarno dari Kiri”, Bahas Pancasila, Marhaenisme dan Tantangan Demokrasi

3 Juni 2026 - 14:31 WIB

IMM Kupang Gelar Nobar Film Tanah Air Beta, Bahas Nasionalisme dan Persatuan Bangsa

31 Mei 2026 - 11:06 WIB

Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung

23 Mei 2026 - 05:47 WIB

DPW PAN NTT Resmi Dilantik, Zulkifli Hasan Tekankan Keberpihakan pada Rakyat

15 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di Politik & Hukum