Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Ekonomi & Ekologi

Kondisi Ketenagakerjaan Kota Kupang Dinilai Terkendali, Disnaker Soroti Upah, PHK, dan Jaminan Sosial

badge-check


					Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si. Foto:Dok. Yanto/ Perbesar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si. Foto:Dok. Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Kupang saat ini relatif terkendali, cenderung landai, dan tidak menghadapi persoalan besar. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa sektor swasta masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, terutama pada bidang perdagangan dan jasa angkutan.

Namun demikian, terdapat sejumlah isu ketenagakerjaan yang masih menonjol, antara lain persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan jaminan sosial. Menurutnya, kasus PHK menjadi persoalan utama yang paling sering ditangani oleh Disnaker.

“Selama saya menjabat sekitar empat tahun, ada lebih dari seratus kasus yang saya tangani. Sebagian besar diselesaikan secara damai, hanya satu dua kasus yang dilimpahkan ke provinsi,” ujarnya.

Terkait upah, ia menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kupang saat ini berada di kisaran Rp2.530.000, bahkan lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain seperti Atambua dan Ende. Meski demikian, ia menilai persoalan upah sering kali bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Jika ada yang menerima Rp500 ribu atau Rp700 ribu, itu kembali pada kesepakatan kerja masing-masing. Tidak semua pemberi kerja memiliki kemampuan finansial yang sama,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPA NTT Dorong Penyelesaian Konflik dan Pengakuan Hak atas Tanah Masyarakat

8 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Dubes Australia Apresiasi Kolaborasi Pemkot Kupang dan UNICEF dalam Penanganan Anak Zero-Dose

30 Juli 2026 - 15:52 WIB

KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang

16 Juni 2026 - 05:38 WIB

PERMMABAR Kupang Bedah Pancasila dan Keadilan Sosial di Tengah Arus Pariwisata Super Premium Labuan Bajo

6 Juni 2026 - 16:57 WIB

FMN Kupang Bedah Film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”, Bahas Dampak PSN di Papua dan NTT

29 Mei 2026 - 15:51 WIB

Trending di Suara Mahasiswa