KupangTimurInsight, Kupang- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Kupang saat ini relatif terkendali, cenderung landai, dan tidak menghadapi persoalan besar. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa sektor swasta masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, terutama pada bidang perdagangan dan jasa angkutan.
Namun demikian, terdapat sejumlah isu ketenagakerjaan yang masih menonjol, antara lain persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan jaminan sosial. Menurutnya, kasus PHK menjadi persoalan utama yang paling sering ditangani oleh Disnaker.
“Selama saya menjabat sekitar empat tahun, ada lebih dari seratus kasus yang saya tangani. Sebagian besar diselesaikan secara damai, hanya satu dua kasus yang dilimpahkan ke provinsi,” ujarnya.
Terkait upah, ia menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kupang saat ini berada di kisaran Rp2.530.000, bahkan lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain seperti Atambua dan Ende. Meski demikian, ia menilai persoalan upah sering kali bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Jika ada yang menerima Rp500 ribu atau Rp700 ribu, itu kembali pada kesepakatan kerja masing-masing. Tidak semua pemberi kerja memiliki kemampuan finansial yang sama,” jelasnya.










