Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Suara Mahasiswa

FMN Kupang dan Warga Civic Center Tagih Janji Bupati, Tuntut SHM dan Ganti Rugi Penggusuran

badge-check


					Suasana aksi FMN Kupang bersama Warga Civic Center. Dok. Yanto/ Perbesar

Suasana aksi FMN Kupang bersama Warga Civic Center. Dok. Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTT dan Ranting Naibonat, bersama masyarakat Civic Center Kabupaten Kupang yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Anti Imperialisme (PERISAI), menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kupang, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pembongkaran lapak jualan milik warga Civic Center oleh Satpol PP Kabupaten Kupang pada 22 Mei 2026. Massa menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa kompensasi, dan tanpa penyediaan lokasi alternatif bagi warga terdampak.

Koordinator Lapangan aksi, Valentino Pati, mengatakan masyarakat Civic Center telah menempati kawasan tersebut selama kurang lebih 27 tahun. Menurutnya, sejak awal warga dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang ditempati, namun hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.

“Pemerintah justru merampas hak-hak masyarakat. Karena itu kami menuntut agar janji pemerintah dan hak masyarakat segera dipenuhi,” tegasnya.

Dalam orasi politiknya, Koordinator Umum aksi, Alia Berek, menyebut pembongkaran lapak warga sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat kecil. Ia menilai pemerintah telah mengingkari komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada warga bahwa tidak akan ada pembongkaran sebelum tersedia lahan relokasi.

Menurut Alia, tindakan penertiban telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk perempuan yang menggantungkan kebutuhan keluarganya dari aktivitas berjualan. Ia juga menyoroti kondisi masyarakat eks-Timor Timur yang telah tinggal di kawasan Civic Center selama puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian hak atas tanah.

“Masyarakat datang ke Indonesia demi Merah Putih, meninggalkan tanah kelahiran mereka. Namun hingga hari ini mereka tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah dan justru menghadapi ancaman penggusuran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LMID Eksekutif Kota Kupang: Kongres XII Harus Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Kaum Muda

8 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Tarian Wisisi Warnai Jalanan Kupang, Aksi Galang Dana FOKMAP-NTT Tuai Simpati Warga

16 Juli 2026 - 15:28 WIB

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan

9 Juni 2026 - 14:38 WIB

Trending di Suara Mahasiswa