Menanggapi tuntutan massa, Sekda Kabupaten Kupang menyatakan seluruh aspirasi telah diterima dan akan dilaporkan kepada Bupati Kupang, Yosef Lede. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tanpa persetujuan Bupati sebagai kepala daerah.
“Nanti seluruh hasil pertemuan ini akan kami laporkan kepada Bupati. Selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan kembali untuk membahas penyelesaian persoalan yang disampaikan masyarakat,” kata Mateldius.

Audiensi 15 Perwakilan dengan Sekda Kabupaten Kupang. Foto: Dok. Yanto/
Jawaban tersebut mendapat tanggapan dari massa aksi yang menilai persoalan masyarakat Civic Center tidak boleh terus-menerus tertunda dengan alasan menunggu keputusan Bupati. Meski demikian, audiensi berlangsung kondusif dan berakhir dengan komitmen pemerintah daerah untuk menyampaikan seluruh tuntutan masyarakat kepada Bupati Kupang guna dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya.**
Kontributor: Yanto












