Menu

Mode Gelap
Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua Serangan Jantung Kini Mengintai Generasi Muda NTT

Suara Mahasiswa

FMN Kupang dan Warga Civic Center Tagih Janji Bupati, Tuntut SHM dan Ganti Rugi Penggusuran

badge-check


					Suasana aksi FMN Kupang bersama Warga Civic Center. Dok. Yanto/ Perbesar

Suasana aksi FMN Kupang bersama Warga Civic Center. Dok. Yanto/

Kritik serupa disampaikan tokoh masyarakat eks-Timor Timur, Imanuel Martinz. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak datang untuk melawan pemerintah, melainkan menuntut pemenuhan hak-hak yang selama ini dijanjikan.

Menurutnya, sejak kedatangan mereka pada tahun 1999, pemerintah menjanjikan rumah dan lahan bagi masyarakat eks-Timor Timur. Namun setelah hampir tiga dekade berlalu, warga masih belum memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati.

Orasi politiknya Ketua Front Mahasiswa Nasional(FMN) cabang Kupang,Delky Loy, Foto:Dok.Yanto/

“Kami datang ke sini demi Indonesia. Selama 28 tahun kami hidup di sini, tetapi tidak pernah memperoleh kepastian hak atas tanah. Yang kami minta hanya ruang hidup, tanah, rumah, dan lahan untuk bekerja,” katanya.

Tokoh pemuda eks-Timor Timur, Melkianus Beka Da Costa, juga menilai pemerintah daerah tidak konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa warga pernah dijanjikan lahan seluas lima hektare, namun sebelum janji tersebut direalisasikan, proses penggusuran justru dilakukan.

“Tanpa relokasi seharusnya tidak ada penggusuran. Namun masyarakat digusur tanpa kompensasi dan tanpa lahan pengganti,” tegasnya.

Usai berorasi, sebanyak 15 perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, ST.

Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menuntut pemerintah menepati seluruh janji kepada masyarakat Civic Center, menghentikan penggunaan aparat keamanan dan Satpol PP sebagai alat represif, menyediakan kompensasi berupa lahan, rumah, dan SHM sebagai syarat relokasi, serta mengganti kerugian atas pembongkaran satu unit rumah dan empat lapak milik warga.

Ketua AGRA Wilayah NTT, Sahrul Sukwan, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan

9 Juni 2026 - 14:38 WIB

LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua

9 Juni 2026 - 14:06 WIB

PERMMABAR Kupang Bedah Pancasila dan Keadilan Sosial di Tengah Arus Pariwisata Super Premium Labuan Bajo

6 Juni 2026 - 16:57 WIB

Trending di Suara Mahasiswa