Kritik serupa disampaikan tokoh masyarakat eks-Timor Timur, Imanuel Martinz. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak datang untuk melawan pemerintah, melainkan menuntut pemenuhan hak-hak yang selama ini dijanjikan.
Menurutnya, sejak kedatangan mereka pada tahun 1999, pemerintah menjanjikan rumah dan lahan bagi masyarakat eks-Timor Timur. Namun setelah hampir tiga dekade berlalu, warga masih belum memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati.

Orasi politiknya Ketua Front Mahasiswa Nasional(FMN) cabang Kupang,Delky Loy, Foto:Dok.Yanto/
“Kami datang ke sini demi Indonesia. Selama 28 tahun kami hidup di sini, tetapi tidak pernah memperoleh kepastian hak atas tanah. Yang kami minta hanya ruang hidup, tanah, rumah, dan lahan untuk bekerja,” katanya.
Tokoh pemuda eks-Timor Timur, Melkianus Beka Da Costa, juga menilai pemerintah daerah tidak konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa warga pernah dijanjikan lahan seluas lima hektare, namun sebelum janji tersebut direalisasikan, proses penggusuran justru dilakukan.
“Tanpa relokasi seharusnya tidak ada penggusuran. Namun masyarakat digusur tanpa kompensasi dan tanpa lahan pengganti,” tegasnya.
Usai berorasi, sebanyak 15 perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, ST.
Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menuntut pemerintah menepati seluruh janji kepada masyarakat Civic Center, menghentikan penggunaan aparat keamanan dan Satpol PP sebagai alat represif, menyediakan kompensasi berupa lahan, rumah, dan SHM sebagai syarat relokasi, serta mengganti kerugian atas pembongkaran satu unit rumah dan empat lapak milik warga.
Ketua AGRA Wilayah NTT, Sahrul Sukwan, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan hak atas tempat tinggal yang layak.












