Menu

Mode Gelap
Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua Serangan Jantung Kini Mengintai Generasi Muda NTT

Suara Mahasiswa

FMN Kupang dan Warga Civic Center Tagih Janji Bupati, Tuntut SHM dan Ganti Rugi Penggusuran

badge-check


					Suasana aksi FMN Kupang bersama Warga Civic Center. Dok. Yanto/ Perbesar

Suasana aksi FMN Kupang bersama Warga Civic Center. Dok. Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTT dan Ranting Naibonat, bersama masyarakat Civic Center Kabupaten Kupang yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Anti Imperialisme (PERISAI), menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kupang, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pembongkaran lapak jualan milik warga Civic Center oleh Satpol PP Kabupaten Kupang pada 22 Mei 2026. Massa menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa kompensasi, dan tanpa penyediaan lokasi alternatif bagi warga terdampak.

Koordinator Lapangan aksi, Valentino Pati, mengatakan masyarakat Civic Center telah menempati kawasan tersebut selama kurang lebih 27 tahun. Menurutnya, sejak awal warga dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang ditempati, namun hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.

“Pemerintah justru merampas hak-hak masyarakat. Karena itu kami menuntut agar janji pemerintah dan hak masyarakat segera dipenuhi,” tegasnya.

Dalam orasi politiknya, Koordinator Umum aksi, Alia Berek, menyebut pembongkaran lapak warga sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat kecil. Ia menilai pemerintah telah mengingkari komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada warga bahwa tidak akan ada pembongkaran sebelum tersedia lahan relokasi.

Menurut Alia, tindakan penertiban telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk perempuan yang menggantungkan kebutuhan keluarganya dari aktivitas berjualan. Ia juga menyoroti kondisi masyarakat eks-Timor Timur yang telah tinggal di kawasan Civic Center selama puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian hak atas tanah.

“Masyarakat datang ke Indonesia demi Merah Putih, meninggalkan tanah kelahiran mereka. Namun hingga hari ini mereka tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah dan justru menghadapi ancaman penggusuran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan

9 Juni 2026 - 14:38 WIB

LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua

9 Juni 2026 - 14:06 WIB

PERMMABAR Kupang Bedah Pancasila dan Keadilan Sosial di Tengah Arus Pariwisata Super Premium Labuan Bajo

6 Juni 2026 - 16:57 WIB

Trending di Suara Mahasiswa