KupangTimurInsight, Kupang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTT dan Ranting Naibonat, bersama masyarakat Civic Center Kabupaten Kupang yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Rakyat Anti Imperialisme (PERISAI), menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kupang, Kamis (4/6/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pembongkaran lapak jualan milik warga Civic Center oleh Satpol PP Kabupaten Kupang pada 22 Mei 2026. Massa menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa kompensasi, dan tanpa penyediaan lokasi alternatif bagi warga terdampak.
Koordinator Lapangan aksi, Valentino Pati, mengatakan masyarakat Civic Center telah menempati kawasan tersebut selama kurang lebih 27 tahun. Menurutnya, sejak awal warga dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang ditempati, namun hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.
“Pemerintah justru merampas hak-hak masyarakat. Karena itu kami menuntut agar janji pemerintah dan hak masyarakat segera dipenuhi,” tegasnya.
Dalam orasi politiknya, Koordinator Umum aksi, Alia Berek, menyebut pembongkaran lapak warga sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat kecil. Ia menilai pemerintah telah mengingkari komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada warga bahwa tidak akan ada pembongkaran sebelum tersedia lahan relokasi.
Menurut Alia, tindakan penertiban telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk perempuan yang menggantungkan kebutuhan keluarganya dari aktivitas berjualan. Ia juga menyoroti kondisi masyarakat eks-Timor Timur yang telah tinggal di kawasan Civic Center selama puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian hak atas tanah.
“Masyarakat datang ke Indonesia demi Merah Putih, meninggalkan tanah kelahiran mereka. Namun hingga hari ini mereka tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah dan justru menghadapi ancaman penggusuran,” ujarnya.












