KupangTimurInsight, Kupang – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengawal sejumlah konflik agraria di wilayah NTT, termasuk persoalan masyarakat Nangahale, Kabupaten Sikka, konflik lahan di Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, serta perjuangan masyarakat Mutis dalam mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Koordinator KPA Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, saat diwawancarai wartawan Kupang Timur INSIGHT.Com di Sekretariat KPA Wilayah NTT, Liliba, Kota Kupang, Rabu (5/8/2026), menyampaikan perkembangan terbaru terkait sejumlah konflik agraria yang saat ini masih dalam pendampingan KPA.
Terkait kondisi di Nangahale, Intus mengatakan masyarakat hingga kini tetap bertahan di lokasi dan terus mengolah tanah untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga. Selain tempat tinggal dan untuk fasilitas umum dan sosial, tanah tersebut dimanfaatkan untuk tanah pertanian sawah dan ladang.
“Hasil padi dari sawah cukup baik. Melalui kelompok kerja, masyarakat juga menanam tanaman hortikultura. Hasil dari pertanian itu sangat membantu ekonomi rumah tangga. Ada warga yang mengaku kalau dalam setahun mereka tidak lagi membeli beras karena hasil dari sawah bisa mencukup kebutuhan selama setahun, kalau tidak ada serangan hama.” ujarnya.
Menurut Honorarius, KPA juga terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kriminalisasi terhadap tiga warga Nangahale oleh PT Krisrama. Ketiga warga tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 167 KUHP. Dalam pendampingan tersebut, KPA bekerja bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang telah lama mendampingi masyarakat Nangahale.
“Kita aktif itu mulai pasca penggusuran kemarin. Memang sebelumnya kita sering berkoordinasi,” katanya.









