Dalam proses hukum tersebut, KPA bersama AMAN mendampingi masyarakat melalui tim pengacara. Pada persidangan beberapa minggu sebelumnya yang menghadirkan keterangan ahli, terdapat dua ahli yang memberikan keterangan, yakni ahli agraria dan ahli pidana.
Honorarius menyebut berdasarkan penjelasan ahli pidana, penerapan Pasal 167 dalam konteks konflik agraria di Nangahale dinilai tidak memenuhi unsur dan telah kedaluwarsa. Ia juga mempersoalkan legal standing PT Krisrama pada saat laporan dibuat pada 2014 karena masa berlaku HGU disebut telah berakhir pada 2013.
“SK HGU diterbitkan di tahun 2023 sebagai pembaruan HGU, sehingga PT tidak punya hak untuk melaporkan. Laporan mereka di tahun 2014. Pasal 167 itu kan memasuki pekarangan, masuk rumah dan pekarangan orang. Sementara di tahun 2014 itu SK HGUnya sudah habis di tahun 2013, sehingga SK HGU tidak punya legal standing atau tidak punya hak untuk tanah itu,” jelasnya.

Koordinator KPA Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, saat diwawancarai wartawan Kupang Timur INSIGHT.Com. Foto: Dok. Yanto/
Menurutnya, setelah HGU berakhir, tanah tersebut menjadi tanah negara dan masyarakat yang berada di atas lahan tersebut juga memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan akses terhadap tanah.
“Karena itu HGUnya habis, tanah itu menjadi tanah negara. Ketika masyarakat di dalam situ, masyarakat juga harus diprioritaskan karena mereka warga negara Indonesia yang punya hak untuk mendapatkan tanah,” lanjut Honorarius.
Ia menegaskan, persoalan agraria tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut KPA, prinsip tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Pemahaman reforma agraria itu tidak sekadar bagi-bagi sertifikat, tetapi bagaimana kita mengurangi ketimpangan. Itulah esensi sebenarnya dari Reforma Agraria,” tegasnya.









