Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Ekologi

KPA NTT Dorong Penyelesaian Konflik dan Pengakuan Hak atas Tanah Masyarakat

badge-check


					Logo KPA Wilayah NTT. Foto: Dok. KPA/ Perbesar

Logo KPA Wilayah NTT. Foto: Dok. KPA/

KPA NTT menilai kekhawatiran masyarakat Mutis bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman di sejumlah kawasan taman nasional, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan konservasi dengan rezim pengelolaan yang lebih ketat dapat berdampak terhadap akses masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap tanah maupun sumber-sumber kehidupan mereka.

Dalam konteks Mutis, KPA menyebut masyarakat justru sedang mempertahankan model kelestarian yang selama ini mereka jalankan. Persoalan yang ditolak bukan semata-mata upaya menjaga hutan, melainkan model pengelolaan yang dinilai mengabaikan hak, suara, pengetahuan, dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.

“Jika negara benar-benar ingin menjaga hutan Mutis, maka pertanyaan pertama bukanlah ‘bagaimana menjadikan Mutis sebagai Taman Nasional?’, melainkan ‘bagaimana memastikan masyarakat Mutis tetap berdaulat dan menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan mereka?'” ungkapnya.

KPA NTT menegaskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan konservasi. Kebijakan terkait kawasan Mutis dinilai tidak boleh diputuskan secara sepihak dari atas kemudian diterapkan kepada masyarakat yang telah hidup, menjaga, dan bergantung pada kawasan tersebut selama turun-temurun.

“Hutan Mutis tidak boleh dipisahkan dari masyarakat Mutis. Menghilangkan masyarakat dari hutan sama saja dengan menghilangkan bagian penting dari sejarah dan ekologi Mutis itu sendiri,” kata Inosentius.

KPA NTT menilai masyarakat Mutis memiliki hak untuk menentukan masa depan tanah dan hutan yang selama ini mereka jaga. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut diharapkan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

“Masyarakat berhak menentukan masa depan tanah dan hutan yang selama ini mereka jaga. Mereka berhak mempertahankan ruang hidupnya. Dan mereka berhak didengar sebelum negara mengambil keputusan yang akan menentukan kehidupan generasi mereka ke depan,” pungkas Inosentius. (*)

Kontributor: Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan

9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan

21 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Dubes Australia Apresiasi Kolaborasi Pemkot Kupang dan UNICEF dalam Penanganan Anak Zero-Dose

30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Alarm Krisis Iklim dan Ruang Hidup Perempuan di NTT Mengemuka dalam Webinar Hari Lingkungan Hidup 2026

7 Juni 2026 - 18:01 WIB

Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung

23 Mei 2026 - 05:47 WIB

Trending di Ekonomi & Ekologi