KPA NTT menilai kekhawatiran masyarakat Mutis bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman di sejumlah kawasan taman nasional, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan konservasi dengan rezim pengelolaan yang lebih ketat dapat berdampak terhadap akses masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap tanah maupun sumber-sumber kehidupan mereka.
Dalam konteks Mutis, KPA menyebut masyarakat justru sedang mempertahankan model kelestarian yang selama ini mereka jalankan. Persoalan yang ditolak bukan semata-mata upaya menjaga hutan, melainkan model pengelolaan yang dinilai mengabaikan hak, suara, pengetahuan, dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.
“Jika negara benar-benar ingin menjaga hutan Mutis, maka pertanyaan pertama bukanlah ‘bagaimana menjadikan Mutis sebagai Taman Nasional?’, melainkan ‘bagaimana memastikan masyarakat Mutis tetap berdaulat dan menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan mereka?'” ungkapnya.
KPA NTT menegaskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan konservasi. Kebijakan terkait kawasan Mutis dinilai tidak boleh diputuskan secara sepihak dari atas kemudian diterapkan kepada masyarakat yang telah hidup, menjaga, dan bergantung pada kawasan tersebut selama turun-temurun.
“Hutan Mutis tidak boleh dipisahkan dari masyarakat Mutis. Menghilangkan masyarakat dari hutan sama saja dengan menghilangkan bagian penting dari sejarah dan ekologi Mutis itu sendiri,” kata Inosentius.
KPA NTT menilai masyarakat Mutis memiliki hak untuk menentukan masa depan tanah dan hutan yang selama ini mereka jaga. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kawasan tersebut diharapkan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan perlindungan terhadap ruang hidup mereka serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
“Masyarakat berhak menentukan masa depan tanah dan hutan yang selama ini mereka jaga. Mereka berhak mempertahankan ruang hidupnya. Dan mereka berhak didengar sebelum negara mengambil keputusan yang akan menentukan kehidupan generasi mereka ke depan,” pungkas Inosentius. (*)
Kontributor: Yanto









