Selain persoalan Nangahale dan Nagekeo, KPA Wilayah NTT juga menyoroti perjuangan masyarakat Mutis dalam mempertahankan hak atas tanah, hutan, dan ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Staf KPA Wilayah NTT, Inosentius Naitio, mengatakan KPA pada hakikatnya berdiri bersama masyarakat Mutis dalam mempertahankan ruang hidup mereka. Menurutnya, bagi masyarakat Mutis, tanah dan hutan bukan sekadar wilayah yang dapat ditetapkan melalui keputusan administratif pemerintah, melainkan bagian dari kehidupan, sumber pangan, air, obat-obatan, mata pencaharian, serta memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat.
“Tanah dan hutan adalah ibu yang menyusui, membesarkan, dan menopang kehidupan mereka dari generasi ke generasi. Di dalamnya terdapat sumber pangan, air, obat-obatan, tempat menggantungkan kehidupan, sekaligus nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat,” kata Inosentius.
Karena itu, menurut Inosentius, rencana atau kebijakan menjadikan kawasan Mutis sebagai taman nasional tidak boleh hanya dilihat dari perspektif konservasi. Ia menilai konservasi harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun hidup dan menjaga kawasan hutan tersebut.
“Konservasi tanpa mendengarkan suara masyarakat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjaga hutan adalah bentuk pengelolaan yang mengabaikan manusia sebagai bagian dari ekosistem,” ujarnya.
KPA NTT mempertanyakan pihak yang sebenarnya menjadi tujuan perlindungan kawasan hutan apabila masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dan turut menjaga hutan justru merasa terancam kehilangan ruang hidup.
Menurut KPA, masyarakat Mutis memiliki pengalaman dan pengetahuan lokal dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka dinilai bukan pihak yang datang untuk merusak hutan, melainkan bagian dari sejarah panjang keberadaan dan kelestarian kawasan tersebut.
“Jangan sampai atas nama konservasi, masyarakat justru disingkirkan dari tanah leluhurnya sendiri,” tegas Inosentius.









