Sementara itu, terkait polemik pembangunan batalion di Nagekeo, KPA saat ini melakukan konsolidasi bersama masyarakat. Menurut Honorarius, masyarakat di lokasi tersebut telah menyatukan diri melalui pembentukan organisasi perjuangan dan tetap bertahan serta mengolah lahan yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun untuk sawah, tambak garam, dan kebutuhan lainnya.
KPA menilai klaim Sertifikat Hak Pakai oleh TNI perlu dikaji karena disebut berada di atas tanah yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.
“Lokasi itu kita jadikan sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria. Rencananya di tanggal 26 Agustus ini kita akan diseminasi riset. Tapi sebelumnya kami ada buat riset terkait konflik agraria di NTT, jadi tidak hanya dua lokasi tetapi banyak lokasi. Dan beberapa lokasi kita akan dorong menjadi lokasi prioritas Reforma Agraria,” ungkap Honorarius.
KPA NTT dijadwalkan menggelar diseminasi hasil riset pada 26 Agustus di Kupang. Kegiatan tersebut rencananya menghadirkan pihak kementerian, Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Gubernur NTT, serta instansi terkait lainnya.
Hasil riset tersebut akan difokuskan pada sejumlah lokasi, di antaranya Nangahale dan Tokuramba. Data mengenai lokasi yang dinilai menjadi prioritas Reforma Agraria selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian konflik.
Dalam memperjuangkan hak masyarakat Nagekeo, KPA juga memanfaatkan ruang mediasi yang tersedia melalui Ombudsman RI serta terus berkoordinasi dengan AMAN. KPA menyatakan akan tetap bersama masyarakat yang berkonflik dan mendorong data serta hasil kajian kepada pimpinan instansi, kementerian, dan pemerintah daerah agar penyelesaian konflik dapat dipercepat.
“Sebenarnya konflik agraria di NTT ini cukup banyak. Kami punya 22 lokasi prioritas agraria di wilayah NTT, ada di Komodo, Nangahale, bergeser ke Sumba Timur ada 5 desa di Pulau Kera, lalu di TTS dan sebagainya,” ungkap Honorarius.
Ia berharap pemerintah segera mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria di NTT. Menurutnya, mandat konstitusi dan sejumlah regulasi, seperti Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), TAP MPR, serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023, telah memberikan landasan yang jelas mengenai pelaksanaan Reforma Agraria.
Honorarius juga menyinggung kunjungan Menteri ATR/BPN ke NTT yang melakukan pertemuan dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan para bupati se-NTT. Ia berharap pembahasan terkait penyelesaian konflik agraria dalam pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah.
“Sehingga kita punya harapan pemerintah punya kemauan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan melakukan redistribusi tanah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yang selama ini mereka sudah tinggal dan sudah olah untuk pemenuhan ekonomi rumah tangga mereka,” pungkasnya.









