KupangTimurInsight, Kupang – Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput terdampak dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar akan mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Agustus 2026.
Pengajuan uji materiil tersebut menjadi langkah hukum sekaligus bentuk perjuangan perempuan untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sumber penghidupan, serta hak menentukan masa depan komunitas.
Perempuan yang selama ini berada di garis depan menghadapi dampak pembangunan dan investasi kini mengambil ruang dalam upaya hukum untuk menantang kebijakan yang dinilai berpotensi memperlemah perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan.
Sebagai bagian dari Perserikatan Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SP Flobamoratas) menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan uji materiil tersebut.
SP Flobamoratas menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perlu diuji melalui mekanisme judicial review (JR), karena sejumlah pengaturan di dalamnya dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat memperbesar kerentanan perempuan, khususnya perempuan akar rumput, masyarakat adat, serta Pembela Perempuan dan Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Bagi SP Flobamoratas, UU Cipta Kerja tidak dapat dibaca semata-mata sebagai instrumen untuk mempercepat investasi dan pembangunan. Percepatan investasi dinilai selalu berkelindan dengan relasi kuasa yang dapat mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan perempuan, sekaligus menumpuk kerentanan yang mereka hadapi.
Ketika tanah dialihkan untuk proyek pembangunan, perempuan dapat kehilangan sumber pangan dan pendapatan. Ketika ruang hidup dipertahankan, perempuan dapat menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi.
Sementara itu, ketika sumber penghidupan semakin menyempit, perempuan dapat terdorong untuk bermigrasi dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.
SP Flobamoratas menilai perempuan tidak boleh terus menjadi korban pembangunan melalui perampasan tanah, hilangnya sumber penghidupan, kekerasan, dan pengingkaran terhadap kuasa perempuan untuk menentukan hidup serta masa depannya sendiri.
Di sisi lain, manfaat pembangunan dinilai justru lebih banyak dinikmati oleh kepentingan modal.












