SP Flobamoratas menyampaikan sejumlah alasan mendukung pengajuan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
Pertama, UU Cipta Kerja dinilai telah menjadi alat legitimasi untuk perampasan ruang hidup perempuan.
Di balik penggunaan istilah “kepentingan umum”, UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perluasan dan pengaturan pembangunan untuk kepentingan umum dinilai perlu dipertanyakan ketika dalam praktiknya berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah dan sumber daya alam.
Karena itu, kepentingan umum dinilai tidak boleh menjadi bahasa yang menyamarkan kepentingan investasi dan menghapus hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.
Kedua, dampak pembangunan dinilai tidak pernah netral gender.
Ketika tanah, air, hutan, laut, dan sumber daya alam kehilangan fungsi sebagai ruang hidup, perempuan menanggung dampak yang berlapis.
Perempuan dapat kehilangan akses terhadap pangan, pendapatan, dan sumber penghidupan. Pada saat yang sama, beban kerja domestik dan kerja-kerja perawatan untuk menyediakan pangan, merawat keluarga, serta menopang kehidupan komunitas semakin berat.
Namun, kerja perempuan yang menopang keberlangsungan hidup tersebut sering kali tidak terlihat, tidak dihitung, dan tidak diakui sebagai kerugian pembangunan.
Negara dinilai lebih banyak menghitung luas tanah yang hilang dan nilai kompensasi yang diberikan, tetapi mengabaikan waktu, tenaga, pengetahuan, dan kerja perempuan yang harus dikeluarkan untuk mempertahankan kehidupan setelah ruang hidup dirampas.
Ketiga, UU Cipta Kerja dinilai memberikan legitimasi terhadap pengadaan tanah tanpa partisipasi perempuan dan masyarakat adat.
Masyarakat terdampak bukan sekadar objek yang cukup diberikan sosialisasi setelah keputusan pembangunan dibuat. Mereka merupakan subjek yang memiliki hak untuk didengar, berpartisipasi secara bermakna, menyampaikan keberatan, dan menentukan masa depan ruang hidupnya.
Bagi perempuan, partisipasi juga tidak boleh hanya diwakili oleh kepala keluarga atau struktur sosial yang sering kali tidak memberikan ruang setara bagi suara perempuan.
Perempuan harus hadir sebagai pengambil keputusan atas tanah, tubuh, penghidupan, dan masa depannya sendiri. Tanpa partisipasi perempuan yang bermakna, proses pembangunan dinilai berisiko mereproduksi ketimpangan yang sudah ada.












