Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Hukum

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

badge-check


					Konsolidasi Politik Perserikatan Perempuan Akar Rumput dari berbagai wilayah terdampak. Doc/SP Flobamoratas Perbesar

Konsolidasi Politik Perserikatan Perempuan Akar Rumput dari berbagai wilayah terdampak. Doc/SP Flobamoratas

Bagi SP Flobamoratas, permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut persoalan teknis pengadaan tanah.

Permohonan tersebut dinilai harus dibaca sebagai perjuangan untuk membongkar relasi kuasa yang memungkinkan pembangunan berlangsung dengan mengorbankan kelompok yang paling rentan.

“Pembangunan tidak boleh menghasilkan hukum yang kuat terhadap rakyat tetapi lemah terhadap kekuasaan.”

SP Flobamoratas juga menilai perempuan merupakan subjek politik, pemilik pengetahuan, pengelola kehidupan, pekerja, masyarakat adat, pembela lingkungan, sekaligus pengambil keputusan atas masa depannya sendiri.

Pengalaman perempuan yang kehilangan tanah, menghadapi intimidasi, mengalami kekerasan, berhadapan dengan kriminalisasi, atau terpaksa bermigrasi dinilai bukan sekadar cerita personal. Pengalaman tersebut merupakan bukti politik tentang bagaimana hukum dan pembangunan bekerja dalam kehidupan perempuan.

Karena itu, judicial review dinilai harus menjadi ruang untuk membawa pengalaman perempuan akar rumput ke dalam arena hukum dan konstitusi.

SP Flobamoratas menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi agar menempatkan hak konstitusional rakyat, keadilan gender, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja

9 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Aliansi NTT Menggugat Soroti Sejumlah Persoalan di Kupang

27 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan

21 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita

15 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir

15 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Trending di Nasional