Bagi SP Flobamoratas, permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut persoalan teknis pengadaan tanah.
Permohonan tersebut dinilai harus dibaca sebagai perjuangan untuk membongkar relasi kuasa yang memungkinkan pembangunan berlangsung dengan mengorbankan kelompok yang paling rentan.
“Pembangunan tidak boleh menghasilkan hukum yang kuat terhadap rakyat tetapi lemah terhadap kekuasaan.”
SP Flobamoratas juga menilai perempuan merupakan subjek politik, pemilik pengetahuan, pengelola kehidupan, pekerja, masyarakat adat, pembela lingkungan, sekaligus pengambil keputusan atas masa depannya sendiri.
Pengalaman perempuan yang kehilangan tanah, menghadapi intimidasi, mengalami kekerasan, berhadapan dengan kriminalisasi, atau terpaksa bermigrasi dinilai bukan sekadar cerita personal. Pengalaman tersebut merupakan bukti politik tentang bagaimana hukum dan pembangunan bekerja dalam kehidupan perempuan.
Karena itu, judicial review dinilai harus menjadi ruang untuk membawa pengalaman perempuan akar rumput ke dalam arena hukum dan konstitusi.
SP Flobamoratas menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi agar menempatkan hak konstitusional rakyat, keadilan gender, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara tersebut.












