Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Hukum

Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

badge-check


					Konsolidasi Politik Perserikatan Perempuan Akar Rumput dari berbagai wilayah terdampak. Doc/SP Flobamoratas Perbesar

Konsolidasi Politik Perserikatan Perempuan Akar Rumput dari berbagai wilayah terdampak. Doc/SP Flobamoratas

Bagi SP Flobamoratas, permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut persoalan teknis pengadaan tanah.

Permohonan tersebut dinilai harus dibaca sebagai perjuangan untuk membongkar relasi kuasa yang memungkinkan pembangunan berlangsung dengan mengorbankan kelompok yang paling rentan.

“Pembangunan tidak boleh menghasilkan hukum yang kuat terhadap rakyat tetapi lemah terhadap kekuasaan.”

SP Flobamoratas juga menilai perempuan merupakan subjek politik, pemilik pengetahuan, pengelola kehidupan, pekerja, masyarakat adat, pembela lingkungan, sekaligus pengambil keputusan atas masa depannya sendiri.

Pengalaman perempuan yang kehilangan tanah, menghadapi intimidasi, mengalami kekerasan, berhadapan dengan kriminalisasi, atau terpaksa bermigrasi dinilai bukan sekadar cerita personal. Pengalaman tersebut merupakan bukti politik tentang bagaimana hukum dan pembangunan bekerja dalam kehidupan perempuan.

Karena itu, judicial review dinilai harus menjadi ruang untuk membawa pengalaman perempuan akar rumput ke dalam arena hukum dan konstitusi.

SP Flobamoratas menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi agar menempatkan hak konstitusional rakyat, keadilan gender, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan

21 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita

15 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir

15 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Nangahale

14 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Ribuan Warga Padati CFD Kupang, Sambut Kehadiran Jokowi dengan Antusias

1 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Trending di Nasional