SP Flobamoratas menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Cipta Kerja sebagai langkah korektif atas kebijakan yang dinilai telah memperlemah perlindungan hak konstitusional rakyat, terutama perempuan yang berada di garis depan mempertahankan tanah, pangan, air, lingkungan, dan ruang hidup.
2. Menghentikan perampasan ruang hidup perempuan. Tanah, air, hutan, laut, dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas investasi, melainkan fondasi kehidupan yang menopang kerja, pangan, kesehatan, penghidupan, budaya, dan keberlangsungan komunitas.
3. Mengakui dan melindungi kerja perempuan yang selama ini tidak terlihat dan tidak dibayar. Ketika sumber air menghilang, tanah dirampas, pangan sulit diperoleh, atau lingkungan rusak, beban kerja domestik, kerja perawatan, penyediaan pangan, dan penghidupan justru semakin banyak ditanggung perempuan.
4. Menghentikan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap perempuan pembela lingkungan dan ruang hidup. Perempuan yang mempertahankan tanah dan wilayah hidupnya bukan penghambat pembangunan, melainkan pembela kehidupan dan pengetahuan komunitasnya.
5. Memastikan kebijakan pembangunan dan investasi tidak dibangun di atas tubuh dan kerja perempuan. Negara wajib melakukan analisis dampak berbasis gender sebelum menerbitkan izin dan menetapkan proyek yang berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat.
6. Menjamin partisipasi perempuan yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan. Perempuan tidak boleh hanya dilibatkan sebagai penerima dampak atau pelengkap konsultasi, tetapi harus diakui sebagai subjek politik dan pengambil keputusan atas tanah, sumber daya alam, dan masa depan komunitasnya.
7. Melindungi hak perempuan pekerja, termasuk perempuan pekerja migran. Regulasi ketenagakerjaan harus menjamin kerja layak, upah yang adil, keselamatan, kepastian kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap keadilan.
8. Memastikan hukum dan kebijakan negara mengakui pengalaman perempuan yang berlapis dan saling berkelindan, sebagai perempuan, pekerja, petani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, perempuan pekerja migran, maupun pembela lingkungan dan HAM.
9. Menghentikan paradigma pembangunan yang patriarkal dan eksploitatif yang menempatkan alam dan tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dikendalikan, dieksploitasi, dan dikorbankan demi kepentingan ekonomi dan investasi.
10. Mewujudkan keadilan gender, keadilan ekologis, dan keadilan agraria sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan konstitusional. Pembangunan tidak boleh disebut maju apabila kemajuannya dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, meningkatnya kerja perawatan perempuan, atau kekerasan terhadap perempuan.
Kontributor: Yanto












