Keempat, perempuan yang mempertahankan ruang hidup dinilai menghadapi ancaman dan intimidasi.
Pengalaman masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, memperlihatkan bagaimana agenda pengembangan panas bumi berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
Bagi masyarakat adat Poco Leok, tanah bukan hanya sebidang aset yang dapat direduksi menjadi nilai ekonomi. Tanah merupakan bagian dari sejarah, identitas, relasi sosial, budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan kehidupan komunitas.
Dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup tersebut, perempuan tidak berada di luar konflik. Mereka justru berada di garis depan sekaligus menghadapi kerentanan yang khas sebagai perempuan.
Tekanan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang dialami perempuan ketika mempertahankan ruang hidup menunjukkan bahwa konflik agraria dapat berubah menjadi kekerasan berbasis kuasa terhadap perempuan.
Perempuan yang mempertahankan tanah bukan penghambat pembangunan. Mereka sedang mempertahankan pangan, rumah, budaya, kehidupan, dan masa depan komunitasnya.
Karena itu, negara dinilai seharusnya menjamin keamanan mereka, bukan membiarkan mereka menghadapi kekerasan karena mempertahankan haknya.
Kelima, perempuan akar rumput dan PPHAM menghadapi risiko berlapis.
Pengalaman perjuangan perempuan di Poco Leok, Poso, Palu, hingga Makassar memperlihatkan bahwa konflik ruang hidup, sumber daya alam, pembangunan, dan kepentingan ekonomi tidak hanya memicu persoalan ekologis atau agraria.
Persoalan tersebut juga dinilai meningkatkan risiko keamanan, kekerasan, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap perempuan akar rumput dan PPHAM.
Ketika perempuan akar rumput dan PPHAM mempertanyakan proyek pembangunan, mempertahankan ruang hidup, atau mengungkap dampak investasi, mereka harus berhadapan dengan tekanan sosial, intimidasi, ancaman, kekerasan, bahkan proses hukum.
Karena itu, negara dinilai harus memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam mereka yang mempertahankan hak atas tanah, lingkungan, dan kehidupan.
Keenam, perampasan ruang hidup dinilai dapat mendorong migrasi nonprosedural.
Persoalan agraria dan migrasi perempuan dinilai tidak dapat dipisahkan. Ketika tanah semakin sempit, sumber penghidupan hilang, pekerjaan layak terbatas, dan ruang ekonomi perempuan semakin kecil, migrasi menjadi salah satu pilihan untuk bertahan hidup.
Di NTT, situasi tersebut berkelindan dengan migrasi nonprosedural dan kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketika pembangunan menghilangkan sumber penghidupan di daerah asal, sementara negara gagal menyediakan pekerjaan layak dan pilihan hidup yang aman, migrasi dapat berubah dari pilihan menjadi strategi bertahan hidup.












