Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Papua di NTT Dorong Persatuan dan Kesadaran Bangun Daerah Perkuat Solidaritas di Tanah Rantau, FOKMAP-NTT Rayakan Dies Natalis ke-IX di Kupang Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung Rally Bistolen: Film “Pesta Babi” Ungkap Dampak Pembangunan terhadap Masyarakat Adat KPBH Kolhua Gelar Nobar Film “Pesta Babi”Refleksi Kritis Dampak PSN terhadap Masyarakat Adat IMMALA Kupang Gelar Nobar “Pesta Babi” Sebut Kebijakan PSN di Papua Bentuk Kolonialisme Modern

News

Pemuda Raimanuk Soroti Gedung Polsek Raimanuk Terbengkalai, Desak Penanganan Segera  

badge-check


					Fabianus Nahak, Mantan Ketua Himpunan mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang, Periode 
2021/2022.Foto:Dok.Fabi/ Perbesar

Fabianus Nahak, Mantan Ketua Himpunan mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang, Periode 2021/2022.Foto:Dok.Fabi/

KUPANG, KUPANGTIMURINSIGHT.COM – ‎Mantan Ketua HIMPUNAN MAHASISWA RAIMANUK (HIMAR) Kupang, periode 2021/ 2022, Fabianus Nahak, menyoroti kondisi gedung Mako Polsek Raimanuk yang terletak di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.Hingga kini masih terbengkalai. Ia menilai kondisi tersebut sebagai kerugian besar bagi masyarakat.

‎”Kondisi gedung yang terbengkalai merupakan sebuah kerugian besar bagi masyarakat Raimanuk. Fasilitas publik yang tidak terurus mencerminkan adanya hambatan birokrasi atau komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan pemilik lahan,” ujarnya kepada wartawan media saat di wawancarai  Sabtu,11/04/2026.

‎Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Fabianus Nahak sebagai narasumber utama, yang turut menanggapi situasi pelayanan keamanan di wilayah Raimanuk.

‎Pernyataan ini juga disampaikan dalam situasi terkini, menyusul langkah Polres Belu yang mulai merespons aspirasi Masyarakat dengan meninjau langsung gedung Polsek raimanuk yang tidak terurus.

‎Gedung yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang sejak lama tidak difungsikan.

‎Menurut Fabianus, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapat penyelesaian yang jelas.

‎Secara fungsional, absennya aktivitas di gedung tersebut melemahkan rasa aman masyarakat dan menghambat akses pelayanan hukum yang cepat bagi warga, jelasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa pada masa sebelumnya, isu ini belum menjadi fokus utama.

‎Pada masa kepemimpinan sebelumnya, fokus organisasi lebih banyak pada konsolidasi internal dan pembangunan sumber daya manusia, sehingga isu ini belum ditindaklanjuti secara maksimal, katanya.

‎Selain itu, keterbatasan akses informasi juga menjadi kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Papua di NTT Dorong Persatuan dan Kesadaran Bangun Daerah

27 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Solidaritas di Tanah Rantau, FOKMAP-NTT Rayakan Dies Natalis ke-IX di Kupang

25 Mei 2026 - 14:58 WIB

Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung

23 Mei 2026 - 05:47 WIB

KPBH Kolhua Gelar Nobar Film “Pesta Babi”Refleksi Kritis Dampak PSN terhadap Masyarakat Adat

23 Mei 2026 - 01:30 WIB

IMMALA Kupang Gelar Nobar “Pesta Babi” Sebut Kebijakan PSN di Papua Bentuk Kolonialisme Modern

16 Mei 2026 - 07:53 WIB

Trending di Ekonomi & Ekologi