Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

News

Pemuda Raimanuk Soroti Gedung Polsek Raimanuk Terbengkalai, Desak Penanganan Segera  

badge-check


					Fabianus Nahak, Mantan Ketua Himpunan mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang, Periode 
2021/2022.Foto:Dok.Fabi/ Perbesar

Fabianus Nahak, Mantan Ketua Himpunan mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang, Periode 2021/2022.Foto:Dok.Fabi/

KUPANG, KUPANGTIMURINSIGHT.COM – ‎Mantan Ketua HIMPUNAN MAHASISWA RAIMANUK (HIMAR) Kupang, periode 2021/ 2022, Fabianus Nahak, menyoroti kondisi gedung Mako Polsek Raimanuk yang terletak di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.Hingga kini masih terbengkalai. Ia menilai kondisi tersebut sebagai kerugian besar bagi masyarakat.

‎”Kondisi gedung yang terbengkalai merupakan sebuah kerugian besar bagi masyarakat Raimanuk. Fasilitas publik yang tidak terurus mencerminkan adanya hambatan birokrasi atau komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan pemilik lahan,” ujarnya kepada wartawan media saat di wawancarai  Sabtu,11/04/2026.

‎Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Fabianus Nahak sebagai narasumber utama, yang turut menanggapi situasi pelayanan keamanan di wilayah Raimanuk.

‎Pernyataan ini juga disampaikan dalam situasi terkini, menyusul langkah Polres Belu yang mulai merespons aspirasi Masyarakat dengan meninjau langsung gedung Polsek raimanuk yang tidak terurus.

‎Gedung yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang sejak lama tidak difungsikan.

‎Menurut Fabianus, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapat penyelesaian yang jelas.

‎Secara fungsional, absennya aktivitas di gedung tersebut melemahkan rasa aman masyarakat dan menghambat akses pelayanan hukum yang cepat bagi warga, jelasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa pada masa sebelumnya, isu ini belum menjadi fokus utama.

‎Pada masa kepemimpinan sebelumnya, fokus organisasi lebih banyak pada konsolidasi internal dan pembangunan sumber daya manusia, sehingga isu ini belum ditindaklanjuti secara maksimal, katanya.

‎Selain itu, keterbatasan akses informasi juga menjadi kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPA NTT Dorong Penyelesaian Konflik dan Pengakuan Hak atas Tanah Masyarakat

8 Agustus 2026 - 09:20 WIB

LMID Eksekutif Kota Kupang: Kongres XII Harus Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Kaum Muda

8 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ribuan Warga Padati CFD Kupang, Sambut Kehadiran Jokowi dengan Antusias

1 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Wawali Kota Kupang Luncurkan Program PKM Berdampak 2026

30 Juli 2026 - 16:07 WIB

Dubes Australia Apresiasi Kolaborasi Pemkot Kupang dan UNICEF dalam Penanganan Anak Zero-Dose

30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Trending di Nasional