Menu

Mode Gelap
Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat KSPSI NTT Ajak Buruh dan Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dinamika Ekonomi Global Saat Nobar Piala Dunia di Kupang Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua Serangan Jantung Kini Mengintai Generasi Muda NTT

News

Pemuda Raimanuk Soroti Gedung Polsek Raimanuk Terbengkalai, Desak Penanganan Segera  

badge-check


					Fabianus Nahak, Mantan Ketua Himpunan mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang, Periode 
2021/2022.Foto:Dok.Fabi/ Perbesar

Fabianus Nahak, Mantan Ketua Himpunan mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang, Periode 2021/2022.Foto:Dok.Fabi/

KUPANG, KUPANGTIMURINSIGHT.COM – ‎Mantan Ketua HIMPUNAN MAHASISWA RAIMANUK (HIMAR) Kupang, periode 2021/ 2022, Fabianus Nahak, menyoroti kondisi gedung Mako Polsek Raimanuk yang terletak di Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.Hingga kini masih terbengkalai. Ia menilai kondisi tersebut sebagai kerugian besar bagi masyarakat.

‎”Kondisi gedung yang terbengkalai merupakan sebuah kerugian besar bagi masyarakat Raimanuk. Fasilitas publik yang tidak terurus mencerminkan adanya hambatan birokrasi atau komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan pemilik lahan,” ujarnya kepada wartawan media saat di wawancarai  Sabtu,11/04/2026.

‎Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Fabianus Nahak sebagai narasumber utama, yang turut menanggapi situasi pelayanan keamanan di wilayah Raimanuk.

‎Pernyataan ini juga disampaikan dalam situasi terkini, menyusul langkah Polres Belu yang mulai merespons aspirasi Masyarakat dengan meninjau langsung gedung Polsek raimanuk yang tidak terurus.

‎Gedung yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang sejak lama tidak difungsikan.

‎Menurut Fabianus, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapat penyelesaian yang jelas.

‎Secara fungsional, absennya aktivitas di gedung tersebut melemahkan rasa aman masyarakat dan menghambat akses pelayanan hukum yang cepat bagi warga, jelasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa pada masa sebelumnya, isu ini belum menjadi fokus utama.

‎Pada masa kepemimpinan sebelumnya, fokus organisasi lebih banyak pada konsolidasi internal dan pembangunan sumber daya manusia, sehingga isu ini belum ditindaklanjuti secara maksimal, katanya.

‎Selain itu, keterbatasan akses informasi juga menjadi kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan

9 Juni 2026 - 14:38 WIB

LMID di Bawah Kepemimpinan Yali Faryon Berkomitmen Kawal Suara Rakyat dan Papua

9 Juni 2026 - 14:06 WIB

PERMMABAR Kupang Bedah Pancasila dan Keadilan Sosial di Tengah Arus Pariwisata Super Premium Labuan Bajo

6 Juni 2026 - 16:57 WIB

Trending di Suara Mahasiswa