Selain upah rendah, jam kerja buruh juga dinilai melampaui batas ketentuan. Jika aturan menetapkan 8 jam kerja per hari, realitas di lapangan menunjukkan banyak buruh bekerja hingga 10 jam bahkan 14–15 jam per hari. “Ini sudah masuk kategori eksploitasi tenaga kerja,” tegas Meki dalam wawancara tersebut.
LMND menilai buruh informal merupakan kelompok paling rentan terhadap ketidakadilan. Mereka bekerja di sektor yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas. Dalam investigasi juga ditemukan adanya kekerasan psikologis, minimnya perhatian pengusaha terhadap pekerja, serta orientasi pengusaha yang lebih fokus pada alat produksi dibanding kesejahteraan manusia.
Sebagai langkah lanjutan, LMND Kota Kupang berencana melakukan aksi bersama buruh yang telah mereka konsolidasikan. Aksi ini akan diarahkan hingga tahap audiensi dengan pemerintah daerah.
Beberapa tuntutan utama yang akan dibawa antara lain penetapan standar upah bagi buruh informal, pengawasan ketat terhadap jam kerja, jaminan sosial bagi seluruh buruh, serta pembentukan tim khusus pengawas ketenagakerjaan. “Kami ingin pemerintah hadir, bukan hanya untuk buruh formal, tetapi juga buruh informal yang jumlahnya jauh lebih besar di Kupang,” kata Meki dalam wawancara tersebut.










