Menu ✖

Mode Gelap
SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

Ekologi

Konflik Agraria di NTT Tak Kunjung Tuntas, Warga Naibonat hingga Temef Desak DPRD Turun Tangan

badge-check


					Suasana RDP DPRD NTT bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT . Foto: Dok. Yanto/ Perbesar

Suasana RDP DPRD NTT bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT . Foto: Dok. Yanto/

DPRD NTT Minta Persoalan Diselesaikan Berdasarkan Data

Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo, menilai persoalan agraria yang dibawa masyarakat perlu dibahas secara terbuka dengan menelusuri akar masalah dan dokumen yang mendasarinya.

Menurut Leonardus, konflik tanah dapat melibatkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan klaim hak milik dan hak pakai, ketidaksesuaian data, hingga klaim penguasaan oleh pihak tertentu. Karena itu, penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya melalui pernyataan umum tanpa mengetahui duduk persoalan secara jelas.

Ia menyebut sejumlah persoalan di Kota Kupang, termasuk Fatukoa dan wilayah lainnya, perlu ditelaah kembali dengan memperhatikan riwayat tanah, dokumen yang dimiliki para pihak, serta ketentuan yang berlaku.

Penjelasan DPRD kepada Masyarakat. Foto: Dok. Yanto/

“Kita perlu membicarakan persoalan ini dengan kepala dingin dan berdasarkan data. Jika masalahnya tidak dapat diselesaikan di daerah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD akan meneruskannya kepada pemerintah pusat. Yang terpenting, kita harus mengetahui akar persoalan dan mencari penyelesaian bersama sesuai aturan,” kata Leonardus.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin konflik agraria terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Karena itu, setiap persoalan harus ditelusuri melalui kronologi, kesepakatan awal, dokumen yang tersedia, dan dasar hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak.

Leonardus juga menyoroti persoalan penetapan kawasan hutan di wilayah yang telah lama ditempati masyarakat. Ia meminta agar kemungkinan peninjauan kembali terhadap tata ruang dan penetapan kawasan dibahas sesuai kewenangan pemerintah.

Menurutnya, apabila terdapat mekanisme perubahan atau penyesuaian yang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, pemerintah perlu menjelaskannya kepada masyarakat agar warga memahami pilihan penyelesaian yang tersedia.

Ia juga meminta agar persoalan Bendungan Temef tidak dibiarkan mengambang. Menurutnya, kesepakatan awal, proses pengukuran, status lahan, dan mekanisme pembayaran harus ditelusuri untuk mengetahui bagian mana yang menjadi sumber persoalan.

Dengan demikian, DPRD dapat menyusun rekomendasi yang lebih terarah dan tidak hanya mengulang tuntutan tanpa memberikan jalan keluar bagi masyarakat.

DPRD Siapkan Rekomendasi dan Akan Turun ke Temef

Wakil Ketua I DPRD NTT, Fernando Jose Lemos Osorio Soares, menyampaikan sejumlah kesimpulan dalam RDP tersebut. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengeluarkan rekomendasi kepada kepolisian terkait persoalan yang dialami masyarakat Ferbum di wilayah Kayu Putih.

Selain itu, DPRD akan mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTT agar Gugus Tugas Reforma Agraria segera mengundang aliansi yang hadir dalam RDP untuk membahas persoalan agraria secara lebih luas.
Fernando menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada wilayah Timor, tetapi juga perlu mencakup persoalan agraria di berbagai daerah di NTT.

DPRD juga meminta BPN membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Fernando menyoroti bahwa tingkat kepemilikan sertifikat tanah di NTT, menurut data yang disampaikannya dalam rapat, belum mencapai 50 persen. Karena itu, persoalan sertifikasi akan menjadi bagian dari rekomendasi DPRD.

Langkah berikutnya adalah kunjungan langsung Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV DPRD NTT ke Temef untuk mendengarkan persoalan masyarakat serta mencermati penjelasan BBWS mengenai pengadaan tanah dan status kawasan yang berkaitan dengan pembangunan bendungan.

DPRD juga menerima dokumen dari perwakilan masyarakat Besipae. Dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi agar Gugus Tugas Reforma Agraria segera berdiskusi dengan aliansi mengenai persoalan agraria di NTT. Kami juga akan turun ke Temef untuk mendengarkan langsung persoalan yang disampaikan masyarakat dan penjelasan dari pihak terkait,” ujar Fernando.

Rencana kunjungan ke Temef menjadi salah satu tindak lanjut penting karena persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan perbedaan informasi mengenai status kawasan hutan, pengadaan tanah, pembayaran ganti kerugian atau santunan, serta pemasangan batas kawasan.

Melalui kunjungan tersebut, DPRD diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kondisi di lapangan dan mengidentifikasi persoalan yang perlu diselesaikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. (*)

Kontributor: Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPBU Oesapa dan Liliba Sebut Stok Pertalite Aman di Tengah Antrean Kendaraan

12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diskusi ASTRIA INITIA di Kupang Bahas Polemik Ijazah Gibran, Batas Kewenangan MK, hingga Arah Demokrasi Indonesia

11 Oktober 2026 - 14:47 WIB

FSPMI NTT Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Upah Layak hingga Kepastian Kerja

9 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Mahasiswa Unwira Bedah Sisi Gelap Program MBG, Soroti Keracunan hingga Politik Anggaran

11 September 2026 - 16:00 WIB

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan di Jayawijaya, BEM Desak Pengusutan Tuntas

11 September 2026 - 05:27 WIB

Trending di Suara Mahasiswa