BPN Akui Ada Kendala Data dan Batas Kawasan Hutan
Dari sisi pertanahan, perwakilan BPN Provinsi NTT menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria perlu dilakukan dengan memeriksa dokumen, data, dan bukti yang dimiliki masyarakat maupun instansi terkait.
Perwakilan BPN, Selita, mengatakan bahwa setiap persoalan perlu diidentifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah termasuk ranah perdata, pidana, atau mekanisme penyelesaian lainnya. BPN, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keaslian suatu dokumen sebagai bukti autentik atau palsu.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah melalui beberapa tahapan, mulai dari permohonan masyarakat, pengukuran bidang tanah untuk memastikan luas dan batas, pemeriksaan oleh Panitia A, hingga penerbitan keputusan pemberian hak apabila persyaratan telah terpenuhi.
Terkait persoalan di Fatukoa, Selita menyebut BPN mengacu pada keputusan kawasan hutan yang berlaku, termasuk SK Nomor 357 Tahun 2016 dan SK Kehutanan Nomor 10785 Tahun 2025. Menurutnya, ketika hasil pemeriksaan melalui aplikasi menunjukkan suatu bidang berada dalam kawasan hutan, BPN menghadapi keterbatasan untuk melanjutkan proses sertifikasi.
Namun, ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan teknis terdapat kondisi ketika hasil pemetaan atau poligon kawasan hutan tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi yang ditemukan melalui pemeriksaan lainnya.
“Secara teknis, kami juga mengalami kesulitan. Ada kondisi ketika suatu lokasi berdasarkan poligon dalam keputusan kawasan hutan dinyatakan masuk kawasan hutan, tetapi ketika diperiksa melalui data lain, lokasinya justru berada di luar kawasan tersebut. Untuk itu, kami berupaya meminta telaahan dari BPKH,” jelas Selita.
Menurutnya, penetapan perubahan atau penegasan status kawasan hutan perlu mengikuti mekanisme dan kewenangan instansi yang berwenang. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan satu data atau keterangan tanpa pemeriksaan bersama.
BPN juga menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, BPN tidak dapat bekerja sendiri karena penanganan persoalan agraria memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya.
Selita menyebut Gubernur NTT bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi, sedangkan BPN berperan dalam pelaksanaan dan koordinasi teknis, termasuk mengidentifikasi objek yang berpotensi menjadi bagian dari program reforma agraria.
Terkait Pulau Kera, BPN mengakui bahwa terdapat masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut dan terdapat produk sertifikat yang pernah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Namun, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat perlu dilakukan melalui mekanisme identifikasi yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Selita menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk tim kajian untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat. Setelah statusnya ditetapkan sesuai ketentuan, penatausahaan tanah masyarakat hukum adat dapat diproses berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku.
Sementara itu, terkait Bendungan Temef, BPN menyatakan bahwa penanganannya perlu dibahas bersama BBWS untuk menelusuri perencanaan awal, penetapan lokasi, dan proses pengadaan tanah. Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan tanah maupun status kawasan yang berlaku.
Masyarakat Fatukoa Pertanyakan Sertifikat dan Penetapan Batas
Persoalan agraria di Fatukoa, Kota Kupang, turut disampaikan perwakilan masyarakat, Yusuf Abjena. Ia mempersoalkan proses penetapan batas kawasan yang menurutnya tidak melibatkan tokoh adat secara memadai.
Menurut Yusuf, pelibatan tokoh adat diperlukan agar masyarakat mengetahui asal-usul penguasaan tanah, batas bidang yang dimiliki, serta batas wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan. Tanpa penjelasan yang terbuka, masyarakat berpotensi menghadapi ketidakpastian meskipun telah memiliki dokumen pertanahan.
Yusuf juga mempertanyakan pengakuan pemerintah terhadap dokumen dan sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya. Ia menyebut terdapat sertifikat yang diterbitkan pada 2017, tetapi menurut keterangannya, sebagian tanah atau bangunan yang berkaitan dengan dokumen tersebut kemudian diklaim sebagai kawasan hutan.
“Persoalannya, masyarakat merasa telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan pemerintah, termasuk proses pengukuran dan penerbitan dokumen. Namun, ketika dokumen tersebut tidak diakui dalam penanganan berikutnya, masyarakat menjadi bingung mengenai dasar hukum yang digunakan,” ujar Yusuf.
Ia meminta pemerintah menjelaskan kembali dasar penetapan batas kawasan dan memastikan adanya kesesuaian antara dokumen pertanahan, peta yang digunakan, serta kondisi di lapangan.
Yusuf juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tata batas yang dimilikinya untuk diperiksa bersama. Menurutnya, pemeriksaan dokumen secara terbuka akan membantu menghindari perbedaan informasi antara masyarakat dan instansi pemerintah.












