Status Kawasan Hutan di Temef Dipertanyakan
Persoalan berikutnya datang dari masyarakat Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), khususnya terkait kawasan hutan Laob Tumbeis dan pembangunan Bendungan Temef yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perwakilan tokoh masyarakat adat Amanuban, Undi Taifa, menyampaikan bahwa persoalan penetapan kawasan hutan menurut keterangannya telah berdampak terhadap masyarakat di 116 desa di Kabupaten TTS. Ia meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT turun langsung untuk menjelaskan status kawasan hutan yang bersinggungan dengan tanah masyarakat.
Undi menilai terdapat ketidakjelasan yang perlu diselesaikan antara informasi yang diterima masyarakat ketika proses awal pembangunan Bendungan Temef dan status lahan yang kemudian dinyatakan masuk kawasan hutan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebelumnya mengikuti sosialisasi dan pengukuran lahan untuk kepentingan pembangunan bendungan. Dalam proses tersebut, menurutnya, sejumlah pihak pemerintah turut hadir dan masyarakat telah memberikan data mengenai lahan yang mereka miliki atau kuasai.

Penjelasan Masyarakat kepada DPRD NTT. Foto: Dok. Yanto/
Masyarakat, kata Undi, memahami proses tersebut sebagai bagian dari tahapan penyelesaian lahan untuk pembangunan bendungan. Namun, dalam perkembangan proses pengadaan tanah dan pembayaran, mereka justru memperoleh informasi bahwa sebagian lahan berada di dalam kawasan hutan.
“Kami telah mengikuti sosialisasi dan pengukuran lahan. Berbagai pihak hadir, dan masyarakat memberikan data mengenai tanah mereka. Namun, ketika proses pembayaran berjalan, kami justru diberi tahu bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan. Hal ini membuat masyarakat bingung karena sejak awal mereka telah mengikuti proses yang dilakukan pemerintah,” ujar Undi.
Ia mempertanyakan dasar penetapan status kawasan hutan tersebut, terutama karena masyarakat mengaku telah mengikuti tahapan yang sebelumnya dijalankan oleh instansi terkait. Menurutnya, ketidakjelasan informasi mengenai batas kawasan hutan berpotensi memperpanjang konflik dan menyulitkan masyarakat memperjuangkan hak atas tanah.
Undi juga mengungkapkan adanya surat tertanggal 31 Agustus 2026 dari pihak terkait mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Bendungan Temef. Surat tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan karena masyarakat sebelumnya telah mengikuti proses pengukuran lahan bersama aparat pemerintah setempat.
Ia menyebut kepala desa dan camat turut hadir dalam pembahasan terkait lahan tersebut. Karena itu, masyarakat meminta penjelasan mengenai hubungan antara hasil pengukuran sebelumnya, proses penyelesaian lahan, dan izin penggunaan kawasan hutan yang kemudian diterbitkan.
“Jangan sampai masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, tetapi kemudian justru menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya. Kami meminta Dinas Kehutanan turun langsung dan menunjukkan batas kawasan hutan agar persoalan ini menjadi jelas,” tegasnya.
Undi menilai, penjelasan mengenai batas kawasan hutan perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa. Dengan demikian, warga dapat mengetahui secara pasti bagian lahan yang masuk kawasan hutan, batas dengan tanah masyarakat lainnya, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan dengan memperhatikan riwayat penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki masyarakat, serta proses administrasi yang sebelumnya telah berjalan.
BWS NTT: Sebagian Lahan Bendungan Temef Berada di Kawasan Hutan
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan BBWS NTT, Beny Malelak, menjelaskan bahwa pembangunan Bendungan Temef diawali dengan permohonan Kementerian Pekerjaan Umum melalui balai sungai kepada Gubernur NTT, yang kemudian menetapkan lokasi pembangunan melalui surat keputusan gubernur.
Setelah penetapan lokasi, BBWS mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kantor Wilayah BPN NTT. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi lahan kemudian didelegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten TTS.
Dalam proses tersebut, menurut Beny, ditemukan bahwa sebagian lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan sebagian lainnya belum memperoleh penetapan sebagai APL dan masih berstatus kawasan hutan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kondisi itu membuat proses identifikasi dan inventarisasi terhadap sebagian lahan tidak dapat dilanjutkan melalui mekanisme pengadaan tanah yang sama. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur NTT untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Beny menjelaskan bahwa dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, disepakati bahwa penyelesaian lahan yang berada dalam kawasan hutan tetapi terdampak pembangunan Bendungan Temef menggunakan skema penanganan dampak sosial penyediaan lahan untuk pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, bukan melalui mekanisme pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Dalam pembangunan Bendungan Temef, terdapat 665 bidang tanah yang terdampak. Sebanyak 662 bidang telah menerima pembayaran ganti kerugian atau santunan dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp66 miliar,” jelas Beny.
Ia mengatakan, masih terdapat tiga bidang yang belum diselesaikan pembayarannya karena pihak terkait menolak menerima pembayaran. Untuk bidang-bidang tersebut, BBWS telah menempuh mekanisme penitipan uang di pengadilan atau konsinyasi.
Beny menegaskan bahwa penyelesaian melalui konsinyasi dilakukan agar dana yang telah disiapkan negara tetap tersedia dan dapat diambil oleh pihak yang berhak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu bidang milik Undi Taifa telah menerima pembayaran sekitar Rp1,1 miliar. Namun, masih terdapat satu bidang lainnya milik Undi yang belum dibayarkan karena pihak yang bersangkutan menolak menerima pembayaran tersebut.
Menurut Beny, untuk lahan yang berstatus kawasan hutan, pembayaran tidak dilakukan atas tanahnya melalui mekanisme pengadaan tanah biasa, melainkan berupa santunan terhadap tanaman tumbuh atau tegakan di atas lahan. Hal itu didasarkan pada status kawasan hutan yang ditetapkan melalui keputusan menteri.
Pemerintah Kabupaten TTS, lanjutnya, telah membentuk tim terpadu untuk melakukan identifikasi terhadap lahan dan tanaman tumbuh yang terdampak. Hasil identifikasi tersebut menjadi dasar dalam proses pemberian santunan.
Selain pengadaan tanah, Beny menjelaskan adanya kebutuhan material timbunan untuk pembangunan bendungan. Karena volume tanah timbunan dari area yang telah terdampak belum mencukupi, Kementerian PUPR mengajukan permohonan kepada kementerian terkait untuk memperoleh lokasi pengambilan material.
Menurut Beny, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 266 Tahun 2020 memberikan dasar bagi pengambilan material timbunan pada titik yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, BBWS juga memiliki kewajiban terkait pemulihan lahan, pencegahan kebakaran hutan, dan pembayaran pungutan yang berlaku.
Namun, ketika petugas hendak melakukan penetapan patok batas di Desa Kumbaki, masyarakat meminta penjelasan mengenai kegiatan tersebut. BBWS kemudian menghentikan sementara kegiatan dan melaporkan persoalan itu kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) agar instansi yang berwenang dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kegiatan tersebut sementara kami hentikan karena masyarakat meminta penjelasan terlebih dahulu. Kami juga telah menyampaikan persoalan ini kepada BPKH agar dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan batas kawasan hutan,” kata Beny.












