Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Papua di NTT Dorong Persatuan dan Kesadaran Bangun Daerah Perkuat Solidaritas di Tanah Rantau, FOKMAP-NTT Rayakan Dies Natalis ke-IX di Kupang Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung Rally Bistolen: Film “Pesta Babi” Ungkap Dampak Pembangunan terhadap Masyarakat Adat KPBH Kolhua Gelar Nobar Film “Pesta Babi”Refleksi Kritis Dampak PSN terhadap Masyarakat Adat IMMALA Kupang Gelar Nobar “Pesta Babi” Sebut Kebijakan PSN di Papua Bentuk Kolonialisme Modern

Ekonomi & Ekologi

Kondisi Ketenagakerjaan Kota Kupang Dinilai Terkendali, Disnaker Soroti Upah, PHK, dan Jaminan Sosial

badge-check


					Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si. Foto:Dok. Yanto/ Perbesar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si. Foto:Dok. Yanto/

KupangTimurInsight, Kupang- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Kupang saat ini relatif terkendali, cenderung landai, dan tidak menghadapi persoalan besar. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa sektor swasta masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, terutama pada bidang perdagangan dan jasa angkutan.

Namun demikian, terdapat sejumlah isu ketenagakerjaan yang masih menonjol, antara lain persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan jaminan sosial. Menurutnya, kasus PHK menjadi persoalan utama yang paling sering ditangani oleh Disnaker.

“Selama saya menjabat sekitar empat tahun, ada lebih dari seratus kasus yang saya tangani. Sebagian besar diselesaikan secara damai, hanya satu dua kasus yang dilimpahkan ke provinsi,” ujarnya.

Terkait upah, ia menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kupang saat ini berada di kisaran Rp2.530.000, bahkan lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain seperti Atambua dan Ende. Meski demikian, ia menilai persoalan upah sering kali bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Jika ada yang menerima Rp500 ribu atau Rp700 ribu, itu kembali pada kesepakatan kerja masing-masing. Tidak semua pemberi kerja memiliki kemampuan finansial yang sama,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perumda Pasar Gandeng UNDANA Cari Solusi Pasar Alak, Bimoku, dan Kuanino yang Sepi Pengunjung

23 Mei 2026 - 05:47 WIB

Rally Bistolen: Film “Pesta Babi” Ungkap Dampak Pembangunan terhadap Masyarakat Adat

23 Mei 2026 - 02:18 WIB

KPBH Kolhua Gelar Nobar Film “Pesta Babi”Refleksi Kritis Dampak PSN terhadap Masyarakat Adat

23 Mei 2026 - 01:30 WIB

IMMALA Kupang Gelar Nobar “Pesta Babi” Sebut Kebijakan PSN di Papua Bentuk Kolonialisme Modern

16 Mei 2026 - 07:53 WIB

DPW PAN NTT Resmi Dilantik, Zulkifli Hasan Tekankan Keberpihakan pada Rakyat

15 Mei 2026 - 16:13 WIB

Trending di Politik & Hukum