Dalam hal perlindungan pekerja informal seperti pengemudi ojek online, petani, dan nelayan, pemerintah telah menjalankan program bantuan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari pemerintah provinsi, tercatat sebanyak 2.558 pekerja rentan di Kota Kupang telah menerima bantuan tersebut.
Selain itu, Disnaker juga melibatkan perangkat masyarakat seperti ketua LPM, RT, dan RW untuk mendukung pelaksanaan program, meskipun cakupannya masih terbatas.
Ia menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan merupakan isu yang kompleks, terutama karena keterbatasan lapangan kerja dan anggaran pemerintah.
“Tidak semua dapat dipenuhi pemerintah karena keterbatasan tersebut,” katanya.
Terkait implementasi UMK, ia menjelaskan bahwa penetapannya dilakukan setiap tahun melalui rapat dewan pengupahan dan terus mengalami peningkatan. Namun, pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama pada perusahaan kecil.
“Permasalahan utama ada pada perusahaan kecil yang memiliki omzet terbatas, sehingga kesulitan memenuhi kewajiban upah,” tambahnya.










