KupangTimurInsight, Kupang — Dalam momentum peringatan Hari Kartini, Dosen FISIP Unwira Kupang, Veronika Boleng Kelen, S.AP., M.AP., yang akrab disapa Ibu Erni, menyoroti perkembangan kebijakan nasional terkait relasi kuasa dan perlindungan perempuan, khususnya di lingkungan kampus. Pernyataan ini disampaikannya saat diwawancarai oleh wartawan Kupang Timur INSIGT,usai Membawakan materi diskusi publik bertema “Perempuan Dalam Pusaran Prabowo-Gibran” yang lakukan di Kedai Kopi Dapo San17, Kupang, pada Jumat (24/04/2026).
Veronika Boleng Kelen,menilai bahwa posisi perempuan saat ini sudah cukup progresif dengan lahirnya regulasi baru. Ia menyebutkan transformasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebagai bukti nyata.
”Itu sebenarnya langkah progresif pemerintah, untuk mengatasi kekerasan di ruang lingkup kampus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa cakupan kekerasan tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, melainkan mencakup bentuk lainnya yang mungkin terjadi di kampus. Regulasi ini juga dinilai sangat inklusif karena tidak hanya melindungi mahasiswa, tetapi seluruh civitas akademika, termasuk tenaga pengajar, pendidik, hingga semua elemen masyarakat yang berada di wilayah kampus.
”Semua warga kampus itu dilindungi. Itu langkah Pemerintah yang sangat progres karena ada peraturan yang melindungi,” jelasnya.
Secara nasional, perlindungan perempuan semakin kuat dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Ibu Erni, undang-undang ini lahir dari perjuangan panjang sebagai upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Pemerintah dinilai telah memberikan kemajuan signifikan dalam regulasi untuk melindungi hak-hak perempuan terkait unsur kekerasan.
Terkait kebijakan publik yang lebih luas, Ibu Erni menyoroti kebijakan legislatif yang mengalokasikan 30% kursi untuk perempuan. Langkah ini dianggap maju karena memberikan akses setara bagi perempuan masuk ke ranah legislatif. Selain itu, sektor birokrasi dan ekonomi pemberdayaan perempuan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) juga telah melahirkan banyak kebijakan responsif gender sebagai langkah konkret pemberdayaan.










