Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Pendidikan & Teknologi

Refleksi Hari Kartini Dosen Unwira Soroti Langkah Progresif Pemerintah dan Pentingnya Penyadaran Massa Sebelum Bergerak

badge-check


					Foto Pemateri .Foto:Dok.Yanto/ Perbesar

Foto Pemateri .Foto:Dok.Yanto/

‎Sementara itu, Ketua BEM FISIP Undana Kupang, VIQUERA MESSAKH,menyampaikan pandangannya mengenai posisi perempuan terhadap dinamika nasional saat ini. Ia mengakui bahwa secara politik hari ini memang terdapat ruang yang diberikan kepada perempuan sebesar 30% untuk berpartisipasi dalam partai politik. Namun, menurutnya, permasalahan utamanya bukan pada besaran kuota tersebut.

‎”Masalahnya kita itu tidak pada kuota berapa persen? Tetapi masalahnya kita itu pada distribusi kader perempuan, karena kader perempuan yang didistribusikan itu banyak yang berangkat dari kalangan atas, sehingga tidak pernah untuk mewakili kalangan bawah,” ujarnya.

‎Viquera menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif di masa depan agar dapat mewakili perempuan dari kalangan bawah serta mampu menjawab kebutuhan di tingkat akar rumput.

‎Terkait peran perempuan, ia menyatakan bahwa semua pihak sepakat bahwa masyarakat masih terjajah oleh budaya patriarki yang sangat besar. Dengan dominasi budaya patriarki tersebut, suara perempuan menjadi sulit untuk didengar, yang akhirnya bermasalah pada kebijakan publik yang dihasilkan.

‎”Peran perempuan harus ditingkatkan. Bukan tidak ada guna, tetapi manfaat perempuan itu adalah agar kemudian bisa mewakili hak-hak perempuan. Suatu saat nanti saya ingin melihat perempuan yang ketika berbicara, berdiskusi, dan perempuan ketika melakukan aksi itu dipandang sebagai hal yang normal,” tegasnya.

‎Ia mengkritik bahwa kebijakan hari ini belum mampu sepenuhnya melindungi perempuan karena sejak awal perempuan tidak pernah dipandang sebagai subjek, melainkan hanya sebagai objek. Akibatnya, suara perempuan tidak benar-benar didengar.

‎”Kalau hari ini belum mampu untuk menerima perempuan, sehingga menurut saya kebijakan hari ini belum sepenuhnya memandang perempuan sebagai objek seharusnya subjek, maka omong kosong berhenti soal apakah negara peduli perempuan? Kalau sampai hari ini negara belum memandang perempuan sebagai subjek,” jelasnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPA NTT Dorong Penyelesaian Konflik dan Pengakuan Hak atas Tanah Masyarakat

8 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Dubes Australia Apresiasi Kolaborasi Pemkot Kupang dan UNICEF dalam Penanganan Anak Zero-Dose

30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

GMNI Kupang Gelar Diskusi “Membaca Soekarno dari Kiri”, Bahas Pancasila, Marhaenisme dan Tantangan Demokrasi

3 Juni 2026 - 14:31 WIB

IMM Kupang Gelar Nobar Film Tanah Air Beta, Bahas Nasionalisme dan Persatuan Bangsa

31 Mei 2026 - 11:06 WIB

Trending di Pendidikan & Teknologi