KupangTimurInsight, Kupang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kupang menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang pada Senin (27/04/2026). Dalam aksi tersebut, massa juga diberikan kesempatan untuk melakukan audiensi langsung dengan Rektor IAKN Kupang.
Koordinator Umum aksi, Delki Loy, saat diwawancarai usai audiensi menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak rektorat terkait tuntutan pemecatan oknum dosen yang melakukan kekerasan verbal.
”Kita bertemu dengan pihak rektorat IAKN. Beliau menyampaikan bahwa untuk pemecatan terhadap dosen tersebut, kampus tidak punya kapasitas karena mengingat oknum dosen ini adalah ASN. Pihak kampus tidak berhak memecatnya,” ujar Delki mengutip pernyataan rektor.
Namun, langkah yang diambil pihak kampus adalah menonaktifkan oknum tersebut dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
”Terkait penonaktifan ini, kita tanyakan kepada kampus sampai kapan dinonaktifkan? Rektor menjawab bahwa penonaktifan berlaku sampai ada keputusan dari Kementerian Agama keluar, apakah oknum tersebut dipecat atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, terkait persoalan fasilitas kampus, khususnya kebersihan, rektor menyatakan bahwa dalam bulan ini akan ada tenaga outsourcing yang mulai bekerja di kampus IAKN Kupang. Soal intimidasi terhadap mahasiswa yang berjuang, pihak kampus berjanji bahwa tidak akan ada intimidasi atau ancaman, baik berupa nilai maupun bentuk lainnya dari pihak kampus.












