KupangTimurInsight, Kupang – Forum Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers (FORSA PERS) NTT menyampaikan pernyataan sikap terkait kemerdekaan pers, keselamatan jurnalis, dan profesionalitas kerja jurnalistik di Taman Nostalgia, Kota Kupang, NTT, Kamis (13/8/2026). Pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh wartawan Petrik Padeng sebagai respons terhadap pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang tertanggal 6 Agustus 2026.
FORSA PERS menilai pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang perlu mendapat tanggapan dari insan pers di Nusa Tenggara Timur karena dinilai menciderai semangat kemerdekaan pers dan berpotensi mengalihkan persoalan hukum individu menjadi persoalan jurnalistik. Puluhan wartawan turut hadir dalam penyampaian pernyataan sikap tersebut. Para wartawan juga menandatangani spanduk yang memuat tuntutan FORSA PERS sebagai bentuk dukungan terhadap sikap yang disampaikan.
Wartawan senior Kota Kupang, Jo Rihi Ga, mengatakan pernyataan sikap yang sebelumnya disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang dinilai telah melukai pekerja pers.
“Beberapa waktu lalu dalam pernyataan sikapnya, saya pikir itu sebuah pernyataan sikap yang akhirnya melukai pekerja-pekerja pers,” ujarnya.
Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Menurutnya, pers harus tetap memiliki ruang untuk bersuara dan menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Kita berharap bahwa hal-hal seperti ini tidak diulangi ke depan. Karena semua bisa berubah, tapi pers pasti akan tetap hidup. Dan kalau pers tidak bersuara, saya pikir suatu saat nanti akan dibungkam,” katanya.
Ia juga menilai pernyataan yang dikeluarkan KKJ NTT justru dapat dipandang sebagai upaya membatasi kebebasan pers.
“Dan apa yang disampaikan dalam pernyataan KKJ, saya pikir itu juga upaya untuk membungkam pers,” ujarnya.











