Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Petrik Padeng, FORSA PERS menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengecam penyalahgunaan organisasi profesi jurnalis untuk kepentingan individu maupun kelompok.
2. Mengecam pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang yang dinilai menciderai semangat kemerdekaan pers.
3. Mendesak KKJ NTT dan AJI Kupang untuk menarik surat pernyataan sikap berjudul “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter,” yang dinilai mengalihkan perbuatan melawan hukum individu menjadi persoalan jurnalistik.
4. Mendesak KKJ NTT dan AJI Kupang untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers atas pernyataan sikap yang dinilai tidak mencerminkan roh organisasi dalam menjaga keselamatan jurnalis.
5. Mengajak publik untuk terus mendukung dan mengawal kerja-kerja jurnalistik yang profesional sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
6. Mendorong seluruh organisasi profesi pers agar bebas dari intervensi kepentingan individu maupun kelompok dan tetap berkomitmen melindungi jurnalis dari segala upaya kriminalisasi.
FORSA PERS menegaskan:
“STOP KRIMINALISASI PERS.”
Kontributor: Yanto











