Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Politik & Hukum

GMKI Kupang Kecam Represivitas Aparat dalam Aksi Cipayung Plus, Janjikan Aksi Jilid III ‎

badge-check


					Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya. Foto: Dok. Pribadi/ Perbesar

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya. Foto: Dok. Pribadi/


‎Ia menegaskan bahwa eskalasi kekerasan dipicu oleh penggunaan water cannon oleh aparat. Sebelum penyemprotan air, situasi masih bisa dikendalikan. Namun, setelah water cannon digunakan, massa berhamburan dan kondisi menjadi kacau balau. Dalam kondisi tersebut, sulit membedakan antara peserta aksi damai, provokator, maupun elemen intelijen.

‎”Dugaan kami, banyak teman-teman aksi menjadi korban tindakan represif dari aparat, Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp), atau bahkan penyusup di tengah kerusuhan,” tegasnya.

‎Andraviani merinci korban kekerasan yang dialami peserta aksi. Terdapat peserta yang mengalami lebam akibat dorongan, namun ada juga korban dengan luka kepala terbuka hingga memerlukan 10 jahitan. Berdasarkan posisi luka, GMKI meyakini batu yang mengenai kepala korban berasal dari arah dalam kerumunan atau aparat, bukan dari luar, saat korban berusaha lari menjauh. Selain itu, terkonfirmasi adanya korban yang mengalami benjolan di kepala akibat pentungan polisi, yang jelas merupakan tindakan represif.

‎”Awalnya hanya pengamanan, tetapi beberapa aparat kehilangan kendali dan terpancing emosi. Ini adalah kegagalan manajemen pengamanan. Seharusnya aparat hadir sebagai pengaman, bukan lawan,” kritiknya.

‎Andraviani,menyayangkan hambatan komunikasi antara pemerintah daerah dan massa aksi. Ia menyatakan bahwa surat pemberitahuan aksi sudah diserahkan kepada kepolisian, sehingga aparat seharusnya sudah memiliki peta situasi dan strategi pengamanan yang kondusif.

‎”Komunikasi tersumbat karena hanya menyesuaikan kemauan Pemprov, bukan kebutuhan dialog dengan masyarakat. Ini adalah kegagalan komunikasi daerah. Kami membawa hasil riset akademis dan data akar rumput yang valid, bukan halusinasi. Pemerintah wajib mendengar, tidak boleh bersembunyi di balik jadwal perjalanan atau alasan administratif lainnya,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORSA PERS NTT Kecam Pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang

14 Agustus 2026 - 15:52 WIB

LMID Eksekutif Kota Kupang: Kongres XII Harus Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Kaum Muda

8 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Tarian Wisisi Warnai Jalanan Kupang, Aksi Galang Dana FOKMAP-NTT Tuai Simpati Warga

16 Juli 2026 - 15:28 WIB

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Trending di Suara Mahasiswa