Menu

Mode Gelap
Aksi Seribu Lilin, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Flores KPA melalui GESLA Salurkan 4 Ton Beras untuk Korban Gempa di Flores Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Diskusi Reset Indonesia Soroti Ketimpangan dan Arah Pembangunan Menuju NTT Maju dan Sejahtera, Pemprov NTT Paparkan Capaian Dasa Cita Gempa M7,7 Guncang Flores, NTT, Peringatan Dini Tsunami Telah Berakhir Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Flobamoratas Dorong Perlindungan Ruang Hidup

Pendidikan & Teknologi

IMM Kupang Gelar Nobar Film Tanah Air Beta, Bahas Nasionalisme dan Persatuan Bangsa

badge-check


					Foto Bersama Usai Nobar dan Diskusi.Foto:Dok Yanto/ Perbesar

Foto Bersama Usai Nobar dan Diskusi.Foto:Dok Yanto/

Menanggapi pertanyaan dari peserta, Amir S. Kiwang berbagi pengalamannya saat ia terlibat dalam proses pengiriman atau pendataan warga eks-Timor Timur. Dari pengalaman tersebut, ia mengidentifikasi tiga masalah fundamental dalam penanganan warga pindahan di Indonesia.

Yang pertama, Masalah Hukum Legalitas. Negara sering kali gagal memberikan kepastian hukum bagi warga yang memilih menjadi bagian dari Indonesia. Status kewarganegaraan dan hak-hak dasar mereka sering kali ambigu, sehingga mereka rentan terhadap ketidakadilan struktural.

Yang kedua, Masalah Administrasi. Terdapat hambatan birokratis yang rumit dalam pengurusan dokumen kependudukan.Ia menyoroti ironi ketika warga yang telah setia memilih Indonesia justru kesulitan mendapatkan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Proses administrasi yang berbelit-belit membuat mereka sulit mengakses layanan publik.

Yang ketiga, Masalah Sosial Ekonomi, ini adalah aspek yang paling menyentuh kemanusiaan. Bayangkan para pengungsi yang telah meninggalkan tanah leluhur dan keluarga mereka demi memilih Indonesia, harus hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Mereka butuh waktu lama untuk beradaptasi, membangun kehidupan baru, dan mendapatkan perhatian lebih dari negara. Namun, realitanya, banyak dari mereka yang masih hidup dalam kemiskinan dan marginalisasi tanpa dukungan sosial yang memadai.

Ketiga masalah ini hukum, administrasi, dan sosial ekonomi saling berkaitan dan menjadi akar dari penderitaan warga eks-Timor Timur di NTT. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung yang menjamin kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya,”tutup Amir S.Kiwang.**

Kontributor: Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LMID Eksekutif Kota Kupang: Kongres XII Harus Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Kaum Muda

8 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Tarian Wisisi Warnai Jalanan Kupang, Aksi Galang Dana FOKMAP-NTT Tuai Simpati Warga

16 Juli 2026 - 15:28 WIB

Aliansi PERISAI NTT Aksi Tuntut Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

Resmi Berdiri, UKM Pers UM.KOE Siap Kawal Isu Rakyat Lewat Karya Jurnalistik

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketua FOKMAP-NTT: Terpilihnya Yali Faryon Membuka Ruang Persatuan Mahasiswa Papua dan Organisasi Gerakan

9 Juni 2026 - 14:38 WIB

Trending di Suara Mahasiswa