Menanggapi pertanyaan dari peserta, Amir S. Kiwang berbagi pengalamannya saat ia terlibat dalam proses pengiriman atau pendataan warga eks-Timor Timur. Dari pengalaman tersebut, ia mengidentifikasi tiga masalah fundamental dalam penanganan warga pindahan di Indonesia.
Yang pertama, Masalah Hukum Legalitas. Negara sering kali gagal memberikan kepastian hukum bagi warga yang memilih menjadi bagian dari Indonesia. Status kewarganegaraan dan hak-hak dasar mereka sering kali ambigu, sehingga mereka rentan terhadap ketidakadilan struktural.
Yang kedua, Masalah Administrasi. Terdapat hambatan birokratis yang rumit dalam pengurusan dokumen kependudukan.Ia menyoroti ironi ketika warga yang telah setia memilih Indonesia justru kesulitan mendapatkan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Proses administrasi yang berbelit-belit membuat mereka sulit mengakses layanan publik.
Yang ketiga, Masalah Sosial Ekonomi, ini adalah aspek yang paling menyentuh kemanusiaan. Bayangkan para pengungsi yang telah meninggalkan tanah leluhur dan keluarga mereka demi memilih Indonesia, harus hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Mereka butuh waktu lama untuk beradaptasi, membangun kehidupan baru, dan mendapatkan perhatian lebih dari negara. Namun, realitanya, banyak dari mereka yang masih hidup dalam kemiskinan dan marginalisasi tanpa dukungan sosial yang memadai.
Ketiga masalah ini hukum, administrasi, dan sosial ekonomi saling berkaitan dan menjadi akar dari penderitaan warga eks-Timor Timur di NTT. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung yang menjamin kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya,”tutup Amir S.Kiwang.**
Kontributor: Yanto












