Efraim Anilan, peserta nobar, menyampaikan pandangan dari sisi hukum dan kearifan lokal. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang mengakui keberadaan masyarakat adat, sehingga pemerintah tidak boleh semena-mena mengambil tanah tanpa persetujuan.
“Proyek besar-besaran sering kali dijalankan tanpa hubungan timbal balik atau musyawarah dengan masyarakat. Bagi pemerintah, Papua adalah bagian NKRI sehingga merasa punya wewenang penuh. Namun, bagi masyarakat adat, tanah adalah ibu yang memberi kehidupan. Bumi harus dijaga karena ia memberi respons positif jika kita melestarikannya,” ujar Efraim.
Ia juga menyoroti pentingnya kearifan lokal yang sudah ada jauh sebelum terbentuknya struktur pemerintahan desa hingga pusat, atau bahkan sebelum kehadiran gereja.
“Masyarakat lokal sudah memiliki peraturan sendiri untuk mengatur kehidupan sosial dan lingkungan. Kita harus melestarikan kearifan lokal ini sebagai identitas. Tunjukkan kepada dunia bahwa saya adalah orang Hellong, saya suku Alor, Rote, Sabu, dan lain-lain. Identitas daerah adalah kekuatan kita,” tutup Efraim.
Melalui diskusi ini, para peserta sepakat bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat, hutan, dan budaya memerlukan kesadaran kolektif yang melampaui sekadar regulasi formal, melainkan juga perubahan pola pikir dalam relasi kuasa antara negara, modal, dan rakyat.**
Kontributor: Yanto











